SoE, Salamtimor.com – Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan seperti sudah menjadi hal yang biasa.
Hal ini tergambar dari laporan yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
Kali ini, kasus kekerasan Seksual terjadi di desa Kusi, kecamatan Kuanfatu. Pelaku diduga berinisial OTS (27) yang merupakan tetangga dari korban SB (21).
Kepada media Salamtimor.com pada Kamis (09/06/22), Kabid PPA pada Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang S.IP mengatakan kronologis kejadian berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas tersebut.
Dari keterangan yang di dapat, kejadian berawal dari korban SB (21) dan pelaku bertemu di salah satu rumah. Keduanya kemudian menjalani hubungan berpacaran, namun dalam hubungan tersebut pelaku selalu mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Pada awalnya korban menolak, karena takut jika hamil. Namun pelaku tetap menggunakan berbagai cara dan upaya untuk dapat berhubungan intim dengan korban.
Karena sudah berulang-ulang kali meminta dan bahkan memaksa korban sehingga pada bulan September 2021, korban termakan rayuan bejatnya dan menyerahkan diri untuk di setubuhi oleh pelaku.
Hubungan badan layaknya suami istri ini dilakukan terus menerus sampai pada bulan Mei 2022. Keduanya berhubungan badan setiap dua minggu sekali bahkan setiap kali bertemu pasti melakukan hubungan intim hingga korban kini tengah hamil tiga bulan.
“Korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku karena mengingkari janji untuk dinikahi, maka hari ini korban melapor dan kami sudah mengambil keterangan dari korban. Selanjutnya hari Senin, 13/6 akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Andy yang sangat responsif atas kasus-kasus kekerasan yang melibatkan Perempuan dan Anak ini.
Penulis: Wulan Fallo