SoE, Salamtimor.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kali ini pelakunya diduga merupakan perangkat desa Lelobatan, kecamatan Mollo Utara berinisial MD dan korbannya adalah seorang guru ASN pada SDN Hoineno Lelobatan berinisial GA.
Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh media ini, MD diduga melakukan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istri sahnya GA pada tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
MD diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan kata-kata kotor (cacian dan makian) kepada GA dan selanjutnya oknum tersebut memukul dan mencekik leher korban serta menendang korban dengan berulang kali sehingga menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis. MD juga melakukan ancaman dengan mengeluarkan pisau sembari mengeluarkan kata-kata “saya akan kasi mati kamu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas peristiwa yang dialami, maka korban (GA) memilih untuk mencari perlindungan dengan melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS pada Senin, 5 September 2022.
Laporan GA diterima langsung oleh Kepala Bidang PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Timor Tengah Selatan, Andy Kalumbang.
Andy Kalumbang dalam assesment tersebut mengatakan bahwa akan mendampingi kasus tersebut sampai pada putusan inckrahkt. Sudah banyak kasus KDRT yang dilakukan oleh orang-orang dekat khususnya perangkat desa.
“Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan bahaya dan penderitaan fisik, mental, dan psikis bagi perempuan,” ucap Andy.
Lanjutnya, “pihak Dinas P3A Kab. TTS akan terus memberikan perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan psikologi dan juga bimbingan rohani bagi semua korban KTP/A yang merupakan dampingan Dinas P3A Kab. TTS,” tegas Andy.
“Harapan kami, semua elemen bertanggung jawab dalam upaya pencegahan KDRT, serta kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tutup Andy. (Redaksi STC)