Oknum Polisi Diduga Hajar Petrus Seran Hingga Babak Belur, Ini Kronologisnya

- Redaksi

Selasa, 1 Juni 2021 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELU, SALAMTIMOR.COM – Dipicu ucapan kata terima kasih setelah  kalah judi bola guling Rp 50.000, Petrus I.T.Seran  warga RT.38/RW.12 Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Perbatasan RI – Timor Leste diduga dihajar oleh oknum aparat Polres Belu Brigpol AN hingga babak belur pada Sabtu (8/5/2021) pukul 00.00 WITA.

Korban Petrus  I.T. Seran, orangtuanya bernama Yoseph Susar Seran pada Selasa (1/6/2021) mengungkapkan rasa kekecewaan atas insiden yang menimpa puteranya.

Yoseph Susar Seran membeberkan kronologis kejadian kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap puteranya bahwa pada Sabtu (8/5/2021) ada acara pesta pernikahan Putri Almarhum Ludovikus Taolin, Sari Taolin di rumah Almarhum dekat Kantor Bupati Belu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siang itu, setelah makan siang ada oknum polisi AN Cs mereka diduga melakukan kegiatan sedikit judi bola guling di belakang rumah bapak almarhum Ludo Taolin dekat depan rumah pak Apoli Manek. Mereka bermain judi bola guling itu dari siang hingga tengah malam.

Tepat pukul 00.00 korban saat melintas di tempat judi bola guling. Tampaknya suasana sudah sepih. Korban Petrus pasang judi bola guling dengan uang Rp. 50.000. Pasang pertama Rp 20.000 kalah. Pasang kedua Rp. 30.000 pun kalah.

Sehingga korban ingin pamit pulang dengan mengucapkan kata “kakak saya parmisi pamit pulang dan terima kasih,”.

Mendengar ucapan terima kasih ini, oknum polisi AN bangun dari tempat duduknya dan mengatakan kepada korban Petrus, “kau maksud apa. Langsung hajar korban, pukul tendang, berulang kali. Angkat buang ke atas mobil – mobil yang ada di halaman rumah dengan mengancam korban. Kau yang bajingan disini. Kau macam – macam saya tembak kasih mati,” ucap  oknum polisi yang ditirukan oleh Yoseph Susar Seran.

Dengan insiden brutal itu, mengakibatkan korban mengalami luka parah pada kepala dan wajah. Orangtua korban Yoseph Susar Seran dan keluarga terdekat pun melarikan korban ke UGD RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua pada dini hari.

”Malam itu pun kami keluarga langsung membawa anak Petrus Seran ke rumah sakit. Saya juga langsung pergi buat laporan ke Polres Belu terkait kasus penganiayaan ini. Saat itu polisi berjanji nanti ada telpon dari Propam Polres Belu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tetapi kami keluarga menunggu beberapa hari kemudian tidak ada informasi atau telpon dari polisi.

Sehingga hari Rabu 12 Mei 2021 kami keluarga pergi bertemu langsung dengan Kapolres Belu untuk menyampaikan keluhan dan membeberkan kronologis kejadian kasus dugaan tersebut.

Dikala itu pun Kapolres Belu didampingi Kepala Propam  langsung merespon pengaduan kami dengan memeriksa korban dan  sejumlah saksi.

“Setelah melakukan  pemeriksaan dan mengambil keterangan hingga saat ini, kami tidak dengar lagi perkembanganya. Padahal Kapolres berjanji  kalau saat pemeriksaan terhadap pelaku oknum polisi akan memberitahukan kepada kami untuk hadir,” beber Yoseph Susar Seran dengan nada kecewa.

”Saya minta Komnas HAM dan pers untuk kawal kasus ini hingga tuntas. Saya pun minta Kapolda NTT dan Kapolri untuk memberikan atensi khusus kepada Kapolres Belu untuk segera berantas judi di Kabupaten Belu dan sekitarnya.”

“Pers tolong suarakan keluhan kami masyarakat kecil. Orang curi ayam polisi bisa proses. Mengapa oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan dibiarkan saja,” tutur Yoseph Susar Seran.

Pengamat hukum Pidana dari Fakultas Hukum UNWIRA Kupang Mikhael Feka, S.H., M.H mengatakan, setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait kasus hukum pidana, seharusnya polisi meresponya dengan cepat dan tepat.

“Jika ada kekurangan alat bukti dan barang bukti berhubungan dengan kasus dugaan penganiayaan itu yang dilakukan oleh oknum aparat polisi, penyidik berkewajiban menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada pihak korban atau keluarga agar jangan terkesan buruk terhadap kinerja penyidik itu sendiri,” tegas Mikhael.

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh, S.H, S.IK, M.Si belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait perkembangan penyelidikannya tentang kasus dugaan penganiayaan tersebut.. (**agust bobe)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Gubernur VBL Dorong Inovasi dan Kreasi Produk Hortikultura jadi Industri Makanan Olahan
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Adi Mesakh Akui Diperas Oleh Alfred Baun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru