Oknum Polisi Yang Larang Wartawan Meliput Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan Astrid dan Lael Akhirnya Meminta Maaf

- Redaksi

Kamis, 23 Desember 2021 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Lorensius, S.H (tengah), didampingi Kabid Humas POLDA NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., (foto sebelah kiri) saat menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di halaman POLDA NTT pada Rabu, 22/12/2021.

AKP Lorensius, S.H (tengah), didampingi Kabid Humas POLDA NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., (foto sebelah kiri) saat menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di halaman POLDA NTT pada Rabu, 22/12/2021.

KOTA KUPANG, SALAMTIMOR.COM — Oknum Polisi yang melarang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik saat meliput jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) oleh tersangka Randi di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang pada hari
Selasa, 21/12/2021 akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf oknum Polisi yang belakangan diketahui bernama AKP Lorensius, S.H (Kanit II, Subdit III Ditreskrim Umum POLDA NTT) tersebut berlangsung dihalaman kantor POLDA NTT saat menemui para wartawan yang menggelar aksi damai pada Rabu, (22/12/2021) didampingi oleh Kabid Humas POLDA NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K.,

“Saya secara pribadi meminta maaf atas terjadinya peristiwa ini (pelarangan terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik). Tadi malam juga saya datang langsung ke Kantor Pos Kupang menghadap disana, kebetulan pak Kabid juga ada disana.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menghadap ke pak Kabid sekaligus untuk bertemu dengan om Jo (wartawan Pos Kupang yang dilarang oleh AKP Lorensius agar tidak meliput jalannya rekonstruksi pembunuhan Astrid dan Lael) untuk mengklarifikasi terkait kejadian dilapangan.” ucap AKP Lorensius dihadapan para wartawan.

AKP Lorensisu juga menyampaikan bahwa, “Jadi situasi dilapangan mungkin sedikit perlu saya jelasakan, tapi pada intinya saya minta maaf. Dilapangan itu kemarin persis di TKP yang dibawah TKP penguburan, di TKP penjual kelapa.”

“Nah, pada saat itu, memang di police line semua, jadi di dalam hanya ada petugas. Di luar police line hanya ada wartawan dan masyarakat.”

“Khusus masyarakat, memang kita larang kemarin untuk memvidiokan. Jadi saya pikir, rekan yang kemarin itu masyarakat.”

“Pada saat saya bicara, memang di handpone cenderung dekat ke beliau yang merekam, saya agak jauh. Jadi pada saat saya tanya kaka siapa, saya sambil jalan, ternyata ada jawaban beliau katanya Pos Kupang. Tapi saya tidak dengar karena saya agak jauh.”

“Jadi intinya, pada dasarnya saya minta maaf atas peristiwa ini. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis. Sama sekali tidak ada. Mungkin itu saja dari saya, sekali lagi secara pribadi saya minta maaf dengan rekan-rekan secara keseluruhan para jurnalis.” jelas AKP Lorensius.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 4 ayat (2 dan 3) secara jelas menyatakan bahwa: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (**RED/ST)

Berita Terkait

Minimalisir Kenderaan Tanpa Pajak, Pemprov NTT Luncurkan Razia Tilang Samsat
LPPM Undana Bekerjasama Dengan GMIT Sion Oepura Gelar Sosialisasi Human Trafficking dan Pelatihan Aksesoris Dari Tenun
Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kadis DLHK Akui Taman-Taman di Kota Kupang Perlu Perawatan
Gandeng dr. Christian Widodo, Komunitas Wartawan NKRI NTT Gelar Pengobatan Gratis
Peringati HUT Ke-24, Purnawirawan Polri Daerah NTT Cabang Kota Kupang Gelar Anjangsana, Tabur Bunga, dan Upacara
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang Gelar Sosialisasi Program JKN
Berdiri Sejak 2009, Kantor Bahasa Provinsi NTT Hingga Kini Belum Miliki Gedung

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru