MEDAN, SALAMTIMOR.COM — Turman Marbum, membantah pernyataan Pastor Yovinus Sibagariang, OFM, Cap bahwa pembalakan hutan di Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara, adalah ilegal.
Bantahan Marbum disampaikan pada Jumat (14/5/2021) pukul 13.36 Wita melalui sambungan telepon kepada media ini.
Turman Marbum menegaskan bahwa jika izinnya ilegal atau tidak sah, mengapa polisi tidak menangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Logikanya kalau memang saya tidak ada izin sah, pasti sudah ditangkap oleh Dinas kehutanan. Dan yang jelas saya sudah mendapatkan user dan password untuk menyetor ke kas negara. Dari mana dasarnya Yovi mengatakan liar?. Perlu saya konfirmasi ke Polda bagian syber.”
“Yovi akan segera ku laporkan. Dia bicara seenaknya. Dia harus bertanggungjawab atas semua ucapannya,” tegas Turman Marbum.
Turman Marbum menjelaskan, pihaknya akan melaporkan pastor Yovi ke pihak kepolisian dengan dasar Undang–Undang ITE diduga mencemarkan nama baiknya.
”Hari senin saya buatkan laporannya. Dari mana surat–surat izin itu dan tandatangan palsu. Hutan itu adalah hutan asli rakyat. Jadi saya lakukan itu demi kesejahteraan rakyat. Hutan rakyat saya jadikan hutan produktif demi rakyat.
“Hasilnya saya setor ke negara dan akan dikembalikan juga untuk rakyat. Ini pun saya mendukung program Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Turman Marbum.
Pastor Yovinus Sibagariang, OFM, Cap dalam pesan singkat WhatsAppnya, Jumat (14/5/2021) pukul 14.23 WITA siang, mengatakan siap tunggu laporan dari Polda SUMUT. Jika dilaporkan dirinya oleh Turman Marbum.
”Dengan senang hati ku tunggu laporannya dan panggilan Poldanya. Ku tunggu laporanmu dan kutunggu panggilan poldamu. Jelasss?,” tegasnya (**agust bobe)