Home / TTS

Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Boibalan Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah, Sekjen ITB Minta Jaksa dan Polisi Segera Lidik

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikson Isu, Keturunan Tef Isu dan Boi Isu sekaligus menjabat sebagai Sekjen Indonesia Timur Bersatu (ITB)

Dikson Isu, Keturunan Tef Isu dan Boi Isu sekaligus menjabat sebagai Sekjen Indonesia Timur Bersatu (ITB)

SoE, SALAMTIMOR.COM – Sekjen Indonesia Timur Bersatu (ITB), Dikson Isu yang merupakan salah satu cicit keturunan dari TEF ISU dan BOI ISU sebagai pewaris tanah lapangan Boibalan menduga bahwa ada indikasi kerugian keuangan dalam APBD Kabupaten TTS atas tindakan sepihak Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki dalam proses Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Boibalan Niki-Niki.

Berdasarkan pres rilis yang didapat media ini pada Minggu (05/09), dugaan Dikson Isu ini didasarkan pada fakta bahwa Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam proses penandatanganan Berita Acara Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Lurah Niki-Niki, telah melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 13 UU RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang berbunyi “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan: (a) perencanaan; (b) persiapan; (c) pelaksanaan; dan (d) penyerahan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki tersebut dapat diduga merupakan tindakan sepihak yang merugikan hak-hak ulayat keluarga besar Isu atas tanah lapangan Boibalan, karena jika didasarkan pada pasal 55 UU RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan: “Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, pihak yang berhak mempunyai hak: (a) mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan Tanah; dan (b) memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.

“Perlu saya tegaskan bahwa sebelum tanggal 26 Agustus 2021 keluarga besar Isu tidak pernah diberitahukan dan diinformasikan tentang rencana penyerahan/pelepasan tanah lapangan Boibalan oleh Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki.” ungkap Dikson.

Lanjutnya, “Keluarga besar Isu (pada saat itu yang diundang yaitu Usi Obed Isu), sesungguhnya tidak mengetahui rencana bahwa beliau diundang ke kantor Lurah Niki-Niki untuk diminta menandatangani Berita Acara Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah yang ternyata telah disiapkan untuk ditandatangani, sehingga pada saat itu juga Usi Obed Isu menyatakan keberatan secara tertulis yang diterima oleh Lurah Niki-Niki.” jelas Dikson.

“Seharusnya, menurut regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pejabat yang bersangkutan harus terlebih dahulu melakukan Konsultasi Publik untuk proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Lapangan Boibalan Niki-Niki.” tegas Dikson.

Sambungnya, “selanjutnya apabila dalam Konsultasi Publik selama 90 hari masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada Gubernur setempat yang kemudian wajib membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan.” urai Dikson.

“Namun sayangnya, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki pada tanggal 1 September 2021 dengan bangganya telah menyerahkan Berita Acara Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Lapangan Boibalan yang diterima oleh Bupati TTS, yang notabene pelepasan hak atas tanah tersebut tidak mendapat persetujuan dari kami keluarga Besar Isu sebagai pihak yang berhak.” sesal Dikson.

“Atas tindakan Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki termasuk Bupati TTS tersebut, saya meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang yaitu Kejaksaan Negeri SoE dan Penyidik Reserse Tipikor Polres TTS untuk dapat menyelidiki adanya dugaan kerugian APBD Kabupaten TTS dalam proses Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Boibalan yang merupakan warisan leluhur keluarga besar Isu.” pinta Dikson.

“Alasan saya katakan adanya dugaan kerugian APBD Kabupaten TTS bukan tanpa dasar, hal ini karena berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa: Pendanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pasal 53 (1) UU tesebut menyatakan: Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana: (a) perencanaan; (b) persiapan; (c) pelaksanaan; (d) penyerahan hasil; (e) administrasi dan pengelolaan; dan (f) sosialisasi.” beber Dikson.

Namun fakta yang terjadi, proses pengadaan tanah lapangan Boibalan tidak dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni seharusnya dimulai dari tahap perencanaan akan tetapi Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki langsung melakukan tahapan penyerahan hasil Pelepasan Hak Atas Tanah Boibalan kepada Bupati.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri TTS, beserta Polres khusus bagian Tipikor untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini karena saya yakin betul adanya tindakan yang merugikan negara”. tutup Dikson.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru