SoE, SALAMTIMOR.COM — Merespon aksi penolakan dari masyarakat Amanuban Timur atas pembangunan tiga (3) buah Mushola di Kecamatan Amanuban Timur pada tanggal 7/12/2021, maka PEMDA TTS melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah mengeluarkan Surat dengan nomor: Kesbangpol.18.03/330/XII/TTS/2021 dengan perihal “PENEGASAN”
Surat Penegasan ditujukan kepada :
1. Mukhtar Anabanu selaku penanggung jawab pembangunan Mushola di desa Teluk;
2. Rustam Nomleni selaku penanggung jawab pembangunan musholla Ismail di desa Pisan;
3. Penanggung jawab pembangunan Musholla Haunometan Desa Oeekam.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan, forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Berita acara kesepakatan bersama penyelesaian masalah penolakan pembangunan musholla di Teluk tanggal 15 Juli 2021, Berita Acara kesepakatan bersama penyelesaian masalah penolakan pembangunan musholla Ismail di desa Pisan tanggal 29 Juli 2021.
Memperhatikan regulasi pendirian tempat ibadah, maka pembangunan musholla pada tiga tempat tersebut tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 14 serta memperhatikan aksi damai Aliansi Umat Kristen Pencari Keadilan pada tanggal 7 Desember 2021.
Dengan demikian maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menegaskan kepada ketiga penanggung jawab pembagunan tersebut untuk “SEGERA” menurunkan simbol–simbol keagamaan tertentu yang telah terpasang pada ketiga bangunan musholla dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Marthen Selan, SH dikeluarkan dan ditembuskan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten dan Instansi Daerah yang terkait di dalamnya.
Penulis: Inyo Faot