Pemerintah Resmi Naikan Harga Beras, Harga Eceran Tertinggi Kualitas Premium di NTT Capai Rp. 14.400 per Kilogram

- Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 148 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com — Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bagi beras kualitas medium dan premium. Selain HET, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) menuturkan HET beras dibagi dalam tiga zonasi. Untuk zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp. 10.900 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras premium Rp. 13.900 per kg.

Untuk zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp. 11.500 per kg, dan beras premium Rp. 14.400 per kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp. 11.800 per kg dan beras premium Rp. 14.800 per kg.

“Ini Pak Presiden memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya sedang diproses sehingga ini dapat kita lakukan segera,” kata Arief dalam video resmi, Rabu (15/3).

Terkait dengan HPP untuk gabah dan beras, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp. 5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp. 5.100 per kg.

Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp. 6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp. 6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp. 9.950 per kg.

Besaran HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah naik jika dibandingkan aturan sebelumnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp. 9.450 per kg. Sedangkan beras premium Rp. 12.800 per kg.

Untuk zona II, HET beras medium adalah Rp. 9.950 per kg dan Rp. 13.300 per kg premium. Sedangkan untuk zona III, HET beras medium adalah Rp. 10.250 per kg dan beras premium Rp. 13.600 per kg.

Sementara terkait HPP gabah dan beras, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.

HPP untuk GKP di petani dipatok Rp. 4.200 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan Rp. 4.250 per kg.

GKG dipatok Rp. 5.250 per kg di penggilingan dan Rp. 5.300 per kg di gudang Bulog. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp. 8.300 per kg.

Artikel ini tayang di CNN Indonesia dengan judul “Pemerintah Patok HET Beras di Kisaran Rp. 10.900 – Rp. 14.800 per Kg”

Berita Terkait

Antisipasi Krisis Pangan Global, Pemprov NTT Kembangkan Tanaman Sorgum Seluas 9.500 Ha
Ternyata Bunga Pinjaman KUR Hanya 3%, Bukan 6%!
Calon Kepala Desa di Kecamatan Landu Leko Deklarasi Damai Pilkades 2020

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru