TTS, Salamtimor.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT berhasil meraih penghargaan Predikat B Akuntabilitas Kinerja tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaam Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Piagam penghargaan diterima langsung oleh Bupati TTS, Eugusem Piether Tahun, ST, MM pada Rabu (06/12/2023) dalam acara Penyerahan Hasil Evaluasi RB, SAKIP, dan ZI Tahun 2023 yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center Nusa Dua Bali.
Bupati Epy Tahun pada Jumat, (01/12/2023) menyampaikan bahwa Pemkab TTS berhasil memperoleh predikat B setelah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir selalu memperoleh nilai CC”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik.
Dapat diketahui bahwa Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi atas akuntabilitas kinerja, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pembangunan Zona Integritas terhadap seluruh instansi pemerintah berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.
Tujuan pelaksanaan evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga diharapkan dapat mendorong setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan melalui implementasi SAKIP.
Ini menjadi penghargaan ke-4 setelah capaiaan WTP, Audit masa jabatan terbaik ke-dua di NTT dan Capaian penurunan stunting terbaik kedua di Indonesia. Dengan penghargaan ini dapat memacu Pemkab TTS untuk meningkat nilai pada tahun berikut dengan memangkas angka kemiskinan, memacu investasi baru, menekan laju inflasi serta penyelenggaraan pemerintah berbasis digital.