SoE, SALAMTIMOR.COM — Polemik terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SMA/SMK di kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bank BNI di kantor Cabang BNI SoE menuai tanggapan dari Penanggungjawab PIP SMA dan SMK Nasional.
Hal ini bermula dari salah satu Sekolah yakni SMK Negeri Polen yang mengalami kesulitan pencairan dana PIP dengan berbagai alasan dari Bank BNI Cabang SoE. Bahkan sudah enam kali mendatangi Bank BNI namun tidak berhasil mencairkan dana tersebut.
Pihak Bank yang mensyaratkan penerimaa PIP harus melengkapi data orang tua siswa seperti KTP kartu keluarga dan sebagainya. Sedangkan menurut Kepala Sekolah SMK Negeri Polen, data orang tua ini hanya syarat pelengkap saja.
Terkait hal ini, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18/02 Penanggung Jawab PIP SMA dan SMK Nasional, Mulkirom menjelaskan, bahwa data dari orang tua penerima seperti KTP, Kartu Keluarga dan tanda tangan orang tua bukan syarat dalam proses pencairan dana PIP. Pada dasarnya, penerima PIP adalah siswa bukan orang tua. Syarat penerima dana PIP melalui Bank yang dibutuhkan adalah data siswa penerima dana PIP. Data siswa dibutuhkan untuk aktivasi rekening yang telah disiapkan bagi siswa penerima.
“Kita sudah siapkan rekeningnya, tapi belum bisa cair dananya kalau tidak diaktivasi oleh siswa. Untuk aktivasi ini membutuhkan data terkait identitas siswa bersangkutan”, jelas Mulkirom.
Mulkirom menjelaskan bahwa penerimaan dana PIP ini bisa dilakukan secara langsung oleh siswa ataupun secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa dari siswa penerima PIP.
“Yang pertama itu adalah surat kuasa dari para siswa kepada Kepala Sekolah (Kepsek). Surat kuasa ada dua model. Surat kuasa per peserta didik, atau kolektif yang nama-nama siswanya disebutkan dalam tabel kemudian ada siswa yang mewakili untuk tanda tangan”, ujar Mulkirom.
Adapun syarat yang harus di lengkapi saat para siswa mau mencairkan dana PIP, syaratnya yang pertama Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPJM), sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juplak) tahun 2020. Yang menandatangi SPJM tersebut cukup Kepala Sekolah saja diatas meterai.
“Itu menunjukkan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab atas dana atau rekening yang diaktivasi sampai penyerahan dana kepada siswa yang bersangkutan”, kata Mulkirom.

Saat proses aktivasi rekening PIP, Kepala Sekolah di wajibkan untuk menunjukkan KTP. Selanjutnya adalah SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau bendahara yang ditunjuk untuk mengurus dana PIP.
“SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau bendahara yang ditunjuk, diminta untuk menunjukkan aslinya agar menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum Kepala Sekolah atau orang lain”, jelas Mulkirom.
Dan selanjutnya adalah surat keterangan Kepala Sekolah untuk aktivasi rekening bagi siswa penerima PIP yaitu, data identitas siswa, yang bisa diajukan ke pihak Bank oleh Sekolah, diantaranya KTP siswa yang bersangkutan, KIP, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Lurah atau Desa.
“Itu salah satu saja (tidak semua dokumen identitas siswa harus diserahkan). Tapi semua anak harus ada dokumennya, harus ada identitasnya sehingga tidak ada lagi KTP orang tua, Kartu Keluarga, apalagi mempersoalkan tanda tangan orang tua. Itu tidak ada. Jadi KTP bukan KTP orang tua. Karena yang menerima ini adalah anak, bukan orang tua”, tambah Mulkirom.
Mulkirom menyampaikan, pihak Bank seharusnya tidak meminta data-data yang tidak berkaitan dengan proses aktivasi rekening penerima PIP. Data yang di lengkapi adalah data siswa dan pentujuk sesui Juplak 2020.
Permintaan data orang tua seperti KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya “Itu sudah sangat berlebih. Itu tidak perlu sebenarnya.” kata Mulkirom.
Terkait persoalan ini, Mulkirom juga mengingatkan kepada Kepala Sekolah agar dapat memahami persyaratan yang diberikan oleh pihak Bank. Salah satunya untuk memastikan identitas siswa penerima PIP.
Jika ada syarat yang berlebihan di luar dari ketentuan penerima PIP, maka Kepala Sekolah dapat bertindak tegas dan memprotes apabila pihak Bank memberikan syarat diluar kesepakatan Kementerian dan BNI Pusat.
“Kepala Sekolah harus tanya kalau Bank minta data yang tidak sesuai MoU. Tanyakan alasannya kenapa harus bawa KTP orang tua”, ujarnya.
Bantuan PIP menurut Mulkirom batas akhir aktivasi rekening tersebut sampai 28 Februari 2021. Untuk itu Ia mengingatkan para Kepala Sekolah agar dapat segera melakukan aktivasi rekening.
“Memang kita ada peringatan kepada Sekolah, kita sampaikan lewat BNI juga. Karena kalau sampai tanggal 28 Februari tidak aktivasi maka dananya akan ditarik kembali ke Pemerintah Pusat”, jelas Mulkirom.
“Kami akan tegur pihak BNI Pusat agar tidak mempersulit pihak Sekolah dalam aktivasi rekening. Karena kondisi saat ini, kita minta untuk aktivasi rekening secara kolektif”, tutup Mulkirom.
Penulis: Inyo Faot