Home / TTS

PENANGGUNGJAWAB PIP SMA DAN SMK NASIONAL, MULKIROM: TIDAK ADA SYARAT BAGI PENERIMA PIP MELENGKAPI DOKUMEN ORANG TUA

- Redaksi

Jumat, 19 Februari 2021 - 04:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulkirom,S.Pd, Subkoordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pusladik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (foto: pusladik.kemdikbud.go.id)

Mulkirom,S.Pd, Subkoordinator Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pusladik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (foto: pusladik.kemdikbud.go.id)

SoE, SALAMTIMOR.COM — Polemik terkait  penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi  siswa SMA/SMK di kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bank BNI di kantor Cabang BNI SoE menuai tanggapan dari Penanggungjawab PIP SMA dan SMK Nasional.

Hal ini bermula dari salah satu Sekolah yakni SMK Negeri Polen yang mengalami kesulitan pencairan dana PIP dengan berbagai alasan dari Bank BNI Cabang SoE. Bahkan sudah enam kali mendatangi Bank BNI namun tidak berhasil mencairkan dana tersebut.

Pihak Bank yang mensyaratkan penerimaa PIP harus melengkapi data orang tua siswa seperti KTP kartu keluarga dan sebagainya. Sedangkan menurut Kepala Sekolah SMK Negeri Polen, data orang tua ini hanya syarat pelengkap saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18/02 Penanggung Jawab PIP SMA dan SMK Nasional, Mulkirom menjelaskan, bahwa data dari orang tua penerima seperti  KTP, Kartu Keluarga dan tanda tangan orang tua bukan syarat dalam proses pencairan dana PIP. Pada dasarnya, penerima PIP adalah siswa bukan orang tua. Syarat penerima dana PIP melalui Bank yang dibutuhkan adalah data siswa penerima dana PIP. Data siswa dibutuhkan untuk aktivasi rekening yang telah disiapkan bagi siswa penerima.

“Kita sudah siapkan rekeningnya, tapi belum bisa cair dananya kalau tidak diaktivasi oleh siswa. Untuk aktivasi ini membutuhkan data terkait identitas siswa bersangkutan”, jelas Mulkirom.

Mulkirom menjelaskan bahwa penerimaan dana PIP ini bisa  dilakukan secara langsung oleh siswa ataupun secara kolektif oleh sekolah dengan  surat kuasa dari siswa penerima PIP.

“Yang pertama itu adalah surat kuasa dari para siswa kepada Kepala Sekolah (Kepsek). Surat kuasa ada dua model. Surat kuasa per peserta didik, atau kolektif yang nama-nama siswanya disebutkan dalam tabel kemudian ada siswa yang mewakili untuk tanda tangan”, ujar Mulkirom.

Adapun syarat yang harus di lengkapi saat para siswa mau mencairkan dana PIP, syaratnya yang pertama Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPJM), sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juplak) tahun 2020. Yang menandatangi SPJM tersebut cukup Kepala Sekolah saja diatas meterai.

“Itu menunjukkan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab atas dana atau rekening yang diaktivasi sampai penyerahan dana kepada siswa yang bersangkutan”, kata Mulkirom.

Bank BNI Cabang SoE – TTS

Saat proses aktivasi rekening PIP,  Kepala Sekolah di wajibkan untuk menunjukkan KTP. Selanjutnya  adalah SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau bendahara yang ditunjuk untuk mengurus dana PIP.

“SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau bendahara yang ditunjuk, diminta untuk menunjukkan aslinya agar menghindari pemalsuan dokumen oleh oknum Kepala Sekolah atau orang lain”, jelas Mulkirom.

Dan selanjutnya adalah surat keterangan Kepala Sekolah untuk aktivasi rekening bagi siswa penerima PIP yaitu, data identitas siswa, yang bisa diajukan ke pihak Bank oleh Sekolah, diantaranya KTP siswa yang bersangkutan, KIP, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Lurah atau Desa.

“Itu salah satu saja (tidak semua dokumen identitas siswa harus diserahkan). Tapi semua anak harus ada dokumennya, harus ada identitasnya sehingga tidak ada lagi KTP orang tua, Kartu Keluarga, apalagi mempersoalkan tanda tangan orang tua. Itu tidak ada. Jadi KTP bukan KTP orang tua. Karena yang menerima ini adalah anak, bukan orang tua”, tambah Mulkirom.

Mulkirom menyampaikan, pihak Bank seharusnya tidak meminta data-data yang tidak berkaitan dengan proses aktivasi rekening penerima PIP. Data yang di lengkapi adalah data siswa dan pentujuk sesui Juplak 2020.

Permintaan data orang tua seperti KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya “Itu sudah sangat berlebih. Itu tidak perlu sebenarnya.” kata Mulkirom.

Terkait persoalan ini,  Mulkirom juga mengingatkan kepada Kepala Sekolah agar dapat memahami persyaratan yang diberikan oleh pihak Bank. Salah satunya untuk memastikan identitas siswa penerima PIP.

Jika ada syarat yang berlebihan di luar dari ketentuan penerima PIP, maka Kepala Sekolah dapat bertindak tegas dan memprotes apabila pihak Bank memberikan syarat diluar kesepakatan Kementerian dan BNI Pusat.

“Kepala Sekolah harus tanya kalau Bank minta data yang tidak sesuai MoU. Tanyakan alasannya kenapa harus bawa KTP orang tua”, ujarnya.

Bantuan PIP menurut Mulkirom batas akhir aktivasi rekening tersebut sampai 28 Februari 2021. Untuk itu Ia mengingatkan para Kepala Sekolah agar dapat segera melakukan aktivasi rekening.

“Memang kita ada peringatan kepada Sekolah, kita sampaikan lewat BNI juga. Karena kalau sampai tanggal 28 Februari tidak aktivasi maka dananya akan ditarik kembali ke Pemerintah Pusat”, jelas Mulkirom.

“Kami akan tegur pihak BNI Pusat agar tidak mempersulit pihak Sekolah dalam aktivasi rekening. Karena kondisi saat ini, kita minta untuk aktivasi rekening secara kolektif”,  tutup Mulkirom.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru