Kota Kupang, Salamtimor.com – Salah satu agenda dalam Persidangan Sinode GMIT ke-35 di Sabu Raijua pada bulan September/Oktober 2023 mendatang adalah Pemilihan Majelis Sinode Harian dan Anggota Majelis Sinode periode pelayanan 2024-2027.
Sesuai Tata Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), maka usulan dan penjaringan bakal calon dilaksanakan mulai dari jemaat-jemaat GMIT dan penetapan bakal calon pengurus anggota Majelis Sinode GMIT periode pelayanan 2024-2027 dilakukan melalui Persidangan Klasis.
Berdasarkan Tata GMIT tersebut, maka Klasis Kota Kupang menggelar Sidang Klasis ke-V di Gedung kebaktian GMIT Galed Kelapa Lima, Kota Kupang pada Selasa, (11/4/2023) dengan agenda tunggal yakni Penetapan Penjaringan Bakal Calon Pengurus Sinode GMIT periode pelayanan 2024-2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan Klasis Kota Kupang ini dimulai dengan Ibadah Pembukaan yang dipimpin oleh Pdt. Marlis Riry-Babys, S.Th. Firman Tuhan yang dipilih untuk direnungkan terambil dari kitab Ibrani pasal 11:23-27 dengan judul Saksi-Saksi Iman.
Dalam renugannya, Pendeta Marlis mengatakan bahwa Musa hidup di Istana Mesir sehingga tidak mengherankan kalau Musa dibekali dengan berbagai ilmu pengetahuan. Ia hidup berkelimpahan harta dalam istana Firaun. Kemampuan secara intelektual Ia miliki. Semua kebaikan dan kesenangan hidup telah Musa peroleh, namun semua itu tidak membuat Musa lupa terhadap bangsa Israel.
Di usia 40 Tahun menjadi titik balik dari hidup Musa, dimana Ia harus membuat suatu keputusan yang penting, tetap ada dalam kesenangan atau membawa bangsa Israel keluar dari tanah Mesir. Musa selalu menomorsatukan yang benar dan mendahulukan yang utama.
Setelah ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan persidangan yang dipimpin oleh Majelis Ketua Persidangan yakni Pdt. Jeskail Adam Jeheskial Adam, S.Th., M.Hum ., Pdt. Robert Litelnoni, S.Th., Pdt. Victoria Nenohai-Batun , S.Th., M.Si., Sekertaris Persidangn Pnt. Melki Jem Sae, ST., M.Si.
Dalam pembahasan pada Persidangan tersebut, maka ditetapkan bakal calon anggota Majelis Sinode GMIT periode pelayanan 2024-2027 dengan komposisi sebagai berikut:
Ketua:
1. Pdt. Joseph Andreas Manobe S,Th
2. Pdt. Yaksi Nubantimo, M.Si
Wakil Ketua:
1. Pdt. Maria A. Litelnoni-Johanis, S.Th., MA
2. Pdt. Norman M. Nenohai, S.Th., M.Si
Sekretaris:
1. Pdt. Betseba Fanggidae-Nunuhitu, S.Th., M.Th
2. Pdt. Welmince L. Pardosi-Makatita, S.Th
Wakil Sekretaris:
1. Pdt. Lay Abdi K. Wengi, S.Th., M.Si
2. Pdt. Johanis Ratu, S.Th
Bendahara:
1. Dethan A. Eluama, SH
2. Yetti F. Makoni Dimu A.Md
Angota Bidang Politik:
1. Jonas Salean, SH., M.Si
2. Dr. Uksam Selan
Anggota Bidang Pendidikan:
1. Dr. Ayub Meko
2. Dr. Jakobis J. Mesakh
Anggota Bidang Hukum:
1. Dr. Filmon Polli
2. Johanes Nome, M.Hum
Anggota Bidang Ekonomi:
1. Rozaly Husein, SE
2. Erens F. Blegur, SE., MM.
Ketua Majelis Klasis Kota Kupang, Pdt. Jeheskial Adam, S.Th., M.Hum., menyampaikan bahwa setelah menetapkan nama-nama bakal calon anggota Majelis Sinode GMIT periode pelayanan 2024-2027 dalam Persidangan Klasis Kota Kupang tersebut, maka hasilnya akan diserahkan kepada panitia pemilihan lingkup Sinode dan komposisi usulan oleh Klasis Kota Kupang akan tetap dikawal sampai Sidang Sinode di Sabu Raijua sesuai persyaratan.
“Sidang Klasis menetapkan formasi demikian dan kami akan serahkan ke panitia pemilihan lingkup Sinode untuk diteruskan pada Persidangan Sinode di Sabu Raijua sesuai syarat yang ditetapkan pada peraturan pemilihan. Nama-nama itu juga mesti didukung oleh lima klasis yang berbeda sehingga bisa dibawa ke sidang Sinode nanti. Paling tidak panitia pemilihan lingkup Sinode akan melihat lagi berhubungan dengan syarat masing-masing calon untuk jabatan-jabatan tertentu, apakah memenuhi persyaratan pemilihan atau tidak.” ujarnya.
Semua nama yang ada dalam bakal calon akan diverifikasi lagi oleh panitia maupun peserta sidang sehingga menjadi penentu apakah akan diakomodir menjadi pengurus Sinode atau tidak.
“Panitia pemilihan lingkup Sinode akan melihat syarat administrasi dari masing-masing calon. Terlebih untuk calon Bendahara, anggota Bidang Hukum, Ekonomi dan Politik, salah satu syaratnya adalah mereka harus menjadi presbiter, dan yang berikut harus Sarjana (S1). Itu merupakan syarat mutlak yang akan diterapkan,” tutup Pdt. Jeheskial. (***)