Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Putin, Ini Respon Moskow

- Redaksi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com — Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat (17/3) bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).

Rusia bukan anggota ICC. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

“Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya di Telegram.

Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

“Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan ‘upaya’ penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” kata Zakharova, tanpa menyebut nama Putin.

Mantan presiden Rusia Dmitry Medvedev juga berkomentar di Twitter. Dia menyamakan surat perintah itu dengan kertas toilet.

Di pihak lain, Ukraina yang dilanda perang menyambut baik pengumuman ICC tersebut. Jaksa Agung Ukraina menyebut surat perintah “bersejarah” untuk Putin itu baru permulaan.

“Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin di media sosial.

“Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” tambah Kostin.

Pemberitahuan terkait penangkapan Putin datang beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina, termasuk kunjungan Moskow dari pemimpin China Xi Jinping dan lebih banyak jet tempur untuk pasukan Kyiv.

Artikel ini tayang di CNN Indonesia dengan judul: “Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin, Kremlin Menolak”

Berita Terkait

Presiden Palestina Tegaskan Aksi Militan Hamas Tidak Mewakili Rakyat Palestina
Fenomena Matahari Berwarna Merah Darah Gegerkan Warga AS
Jose Ramos Horta Unggul Sementara Dalam Pilpres Timor Leste Putaran Kedua
Bantah Melarikan Diri, Presiden Ukraina: Saya di Sini, Kami Tidak Akan Meletakkan Senjata
Amerika Serikat Kembali Jatuhkan Sanksi Tambahan Kepada Rusia, Ini Rinciannya
40 Orang Tewas dan Banyak Tentara Terluka, Presiden Ukraina Minta Rakyat Bergabung Bela Negara
Rusia Lumpuhkan Semua Kekuatan Udara Militer Ukraina Hanya Dalam Waktu Satu Jam
DUTA BESAR RI HADIRI PERINGATAN HARI CENDANA DAN HUTAN NASIONAL DI MANATUTO

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA