Pernyataan Ketua KPU RI Dinilai Sebagai Desain Baru Amankan Caleg Terpilih

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 144 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com – Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menilai pernyataan Ketua KPU RI sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan calon legislatif atau caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia juga menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.

“Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September,” tuturnya.

Namun, MK juga menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada. “Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini,” kata dia.

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, kata Pemohon, Hasyim Asy’ari malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil pilkada. Hal ini seakan membuat plan b atau rencana cadangan, untuk caleg terpilih yang gagal dalam pilkada.

Adapun Hasyim mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Hasyim juga mempertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan atau usai kalah dalam pilkada.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya,” kata dia.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024.

“Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah MK, bahkan mengindikasikan ‘pesanan’ yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada,” ujar Ahmad.

Menurut dia, Hasyim yang telah berulang kali disanksi DKPP itu seakan mengakali parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. “Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada,” ucapnya.

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Penjelasan dan Prediksi BMKG Tentang Suhu Dingin di NTT
Lokakarya Pengakhiran Program Desa Tangguh Bencana Meningkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Terhadap Bencana
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia di Landa Hujan Pada Minggu 30 Juni 2024
Gara-Gara Judi Online, Oknum Anggota Polwan di Mojokerto Bakar Suami
IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV
Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:54 WITA

Anggota TNI Pos Inbate Kabupaten TTU Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:30 WITA

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Gotong Royong Bersihkan Kantor Desa Manusasi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:27 WITA

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Bangun Rumah Milik Masyarakat

Senin, 17 Juni 2024 - 13:28 WITA

Jalan Tikus Jadi Jalan Bagi Pelintas Ilegal, Anggota TNI Pos Perbatasan Oepoli Gelar Pengamanan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:45 WITA

Danrem 161/WS Bersama Dengan Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Hadir Dalam Perayaan Misa Syukur Tahbisan Episkopal Uskup Agung Kupang

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:00 WITA

Anggota TNI-AD di Pos Nilula Kabupaten TTU Bantu Masyarakat Yang Berduka

Kamis, 28 September 2023 - 05:17 WITA

Krisis Air Bersih, WargaNett Keluhkan Kualitas Pelayanan PDAM Kabupaten TTU

Jumat, 7 Juli 2023 - 03:14 WITA

Gubernur VBL Ajak Masyarakat Kabupaten TTU Budidaya Bambu

Berita Terbaru

Internasional

Resmi: Joe Biden Umumkan Mundur dari Pencalonan Presiden AS 2024

Senin, 22 Jul 2024 - 09:29 WITA