Pilkades Serentak di TTS Ditunda ke Tanggal 25 Juli 2022, Calon Kepala Desa Dilarang Kampanye Selama Waktu Penundaan, DPRD TTS Belum Dapat Surat

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 03:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Salamtimor.com – Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang akan terlaksana pada 136 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi ditunda ke tanggal 25 Juli 2022.

Penundaan ini dipertegas dengan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Keputusan Bupati TTS ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PMD Kabupaten TTS dengan mengeluarkan surat bernomor: DPMD.14.02.02/302/2022 perihal Pemberitahuan, tanggal 15 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 8 (delapan) poin dalam Surat Pemberitahuan Dinas PMD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Drs. Seperius E. Sipa, M.Si dan ditujukan kepada Para Camat se Kabupaten Timor Tengah Selatan, Para Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Plt. Kepala Desa pada 136 Desa Peserta Pilkades Serentak Tahun 2022, Para Ketua BPD pada 136 Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Panitia Pemilihan (Panitia Desa) pada 136 Desa peserta Pilkades Serentak Tahun 2022, Tim Pengawas Desa pada 136 Desa peserta Pilkades Serentak Tahun 2022:

  1. Bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang semula ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 17 Juni 2022 diubah menjadi tanggal 25 Juli 2022.
  2. Bahwa kelanjutan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 mengacu pada Keputusan  Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan  Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
  3. Selama waktu penundaan hari pemungutan suara terhitung dari tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan  tanggal 24 Juli 2022, Para Calon Kepala Desa dilarang   untuk melakukan  kampanye dalam  bentuk apapun.
  4. Bahwa Tim Pengawas Desa dan Tim Pengawas Kecamatan tetap proaktif melakukan tugas pengawasan dan  penindakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
  5. Panitia Pemilihan agar menghentikan pendistribusian undangan pemungutan suara kepada pemilih dan   disesuaikan kembali dengan jadwal dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati TimorTengah Selatan Nomor37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan  Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
  6. Terhadap Panitia Pemilihan yang sudah menyampaikan undangan pemungutan suara kepada pemilih berdasarkan DPT segera menarik/membatalkan kembali undangan tersebut dengan melakukan pengumuman penundaan hari pemungutan suara secara lisan dalam pertemuan-pertemuan di Desa dan pengumuman secara tertulis yang ditempelkan pada tempat-tempat umum di Desa.
  7. Bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa penundaan berlangsung menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pemilihan, Tim Pengawas Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Para Calon Kepala Desa, anggota Linmas dan seluruh  masyarakat di 136 Desa peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 dan senantiasa  dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor, Sub Sektor terdekat dan/atau Bhabinkamtibmas.
  8. Panitia Pemilihan wajib mengumumkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 dengan cara menempelkan pada tempat­-tempat umum maupun secara lisan pada pertemuan-pertemuan umum di Desa.

Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan, SH., saat dikonfirmasi oleh media Salamtimor.com terkait persetujuan Dewan terhadap Keputusan Bupati dan Surat Dinas PMD menyampaikan bahwa, “Jangankan disetujui, surat untuk DPRD saat ini belum ada,” tulis Egy lewat pesan WA.

Saat ditanya juga oleh media ini terkait poin (3) dalam surat tersebut yang melarang para Calon Kepala Desa untuk tidak berkampanye selama masa penundaan, apakah tidak merugikan para calon, Egy menjawab bahwa, “hari ini, (Kamis, 16/6/2022) RDP dengan Bupati dan Panitia tapi sampai saat ini (Pukul 10.32 Wita) pemerintah belum hadir di DPRD,” tulis politisi asal PKB tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 pada 136 Desa di Kabupaten TTS semestinya berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 sesuai jadwal. Namun keterlambatan penyedian surat suara mengakibatkan Pilkades harus ditunda sampai tanggal 25 Juli 2022.

Penulis: Wulan Fallo

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru