SBD, Salamtimor.com – Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi, Aria Sandy, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya sementara mendalami informasi keterlibatan Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K,., M.H., terkait praktek perjudian di pasar malam HUT ke 76 GKS Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kombes Aria Sandi kepada media menyampaikan bahwa apabila informasi itu benar maka pasti akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku bagi siapapun yang terlibat.
“Semua ada proses yang harus kita lalui. Setiap pelanggaran hukum akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, siapapun yang terlibat. Maka hindari perbuatan melanggar hukum,” tulis Mantan Wadirlantas Polda NTT ini melalui pesan tertulis diterima media ini, pada Kamis, 13/07/2023 sekira pukul 10.38 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Babinsa TNI-AD Koramil 1629-0/Laratama, Sertu Petrus Lalo mengaku dimarahi panitia pelaksana karena membubarkan prektek perjudian berkedok Pasar Malam pada Hut ke 76 GKS Waimangura.
Ketua panitia pelaksana kepada Sertu Petrus Lalo mengatakan bahwa telah memperoleh izin prektek perjudian di Pasar Malam pada Hut ke 76 GKS Waimangura.
“Selepas saya bubarkan, panitia pelaksana kegiatan datang dan marah-marah saya, sambil berkata, ini kenapa dibubarkan? Ini semua atas suruhan daripada Pak Kapolres SBD. Dari pernyataan itu, saya masih sempat bertanya balik kepada ketua panitia, siapa yang perintahkan judi bola guling ini? Jawab ketua panitia, yang izinkan bermain bola guling ini adalah Kapolres SBD langsung,” ujar Sertu Petrus Lalo pada Senin, 26 Juni 2023.
Seusai Sertu Petrus Lalo membubarkan praktek perjudian tersebut, dirinya mendapat telephone dari Kapolres SBD melalui Intelnya yang berada di pasar malam dan marah kepada Sertu Petrus Lalo.
“Namun beliau langsung marah-marah dan berkata, Ew… Petrus Lalo, kenapa kau larang orang bermain judi, siapa yang perintahkan kau? Saya menjawab yang perintahkan saya adalah atasan saya sendiri,” kata Sertu Petrus Lalo.
Tak sampai di situ, Sertu Petrus Lalo pun meminta surat izin dari panitia untuk dilakukan pengecekan izin perjudian.
“Setelah saya membaca, ternyata tidak ada izin permainan judi di arena hiburan itu. Tetapi yang lebih mengagetkan, ternyata surat izin itu dari Kapolres SBD sendiri yang meminta izin ke panitia membuka judi bola guling,” ujarnya.
Bahkan menurut Babinsa TNI AD, Sertu Petrus Lalo, dalam aktivitas judi terselubung berkedok pasar malam itu terdapat 3 meja bola guling.
Dari 3 meja itu, menurut Sertu Petrus Lalo, 2 meja diantaranya adalah Kapolres SBD yang menitipkan di arena hiburan itu untuk praktek perjudian.
Akan tetapi, ketika dikonfirmasi Wartawan kepada Kapolres SBD terkait pernyataan-pernyataan diatas itu, dirinya membantah bahwa tidak ada praktek perjudian di area pasar malam tersebut.
“Tidak ada mas, Ga ada itu, Surat ijinnya adalah surat ijin keramaian yang dikeluarkan oleh intel. Silahkan saja cek surat izin keramaian,”kata Kapolres SBD.
Menurut AKBP Sigit Harimbawan, anggota Polres SBD juga telah menutup praktek perjudian sabung ayam di Kodi Bangedo dan akan tindak tegas jika terdapat laporan atau ditemukan praktek perjudian serupa.
“Saya akan tindak mas, begitu ada laporan ataupun kita dapatkan,”katanya.
Juga diketahui, sebelum Wartawan mempublikasikan berita yang dimaksud, telah melakukan konfirmasi kepada panitia namun chat dibaca tanpa respon. (***)
Artikel ini tayang di Hits IDN.com dengan judul: Polda NTT Dalami Keterlibatan Kapolres SBD Terkait Praktik Perjudian di Pasar Malam HUT Ke 76 GKS Waimangura