PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Tanggal 12 Juli 2021, Lima Belas Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali Jadi Sasaran

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

JAKARTA, SALAMTIMOR.COM — Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia memaksa Pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Setelah pulau Jawa dan Bali, maka Pemerintah akan menambah cakupan wilayah untuk penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pada tanggal 12 Juli 2021.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali yang sudah berjalan 7 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 15 daerah akan menjadi sasaran dari pemberlakuan PPKM Darurat ini.

“Kita berlakukan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa-Bali mulai 12 Juli,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Kelima belas daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sebelumnya telah diberlakukan di Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.

“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali dan kegiatan ini akan diatur dalam instruksi Mendagri sesuai dengan nomor 15,16, dan 18,” jelasnya.

Adapun rincian penerapan PPKM Darurat antara lain:

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.

3. Kegiatan sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO.

Adapun sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen WFO.

Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar diberlakukan 100 persen WFO.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat dapat buka 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum.

Hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal).

Pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan konstruksi.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.

7. Kegiatan ibadah.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.

8. Kegiatan di area publik.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan.

Kegiatan tersebut ditutup sementara. Kemudian untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring.

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

11. Transportasi umum.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(**Tim)

Berita Terkait

Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap
Sudah Eksis 6 Tahun, IMO-Indonesia Miliki 338 Anggota di Seluruh Nusantara
Ayodhia Kalake Dilantik Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur NTT
Peringati HUT PERADIN ke-59, Firman Wijaya: Tegakkan Hukum dan Keadilan
BPJS Kesehatan Launching Program PESIAR
Hingga Agustus 2023, KPK Tangkap 107 Orang Tersangka Korupsi
Ketua KPK Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi & Hak Politik

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA