SoE, SALAMTIMOR.COM – Sengketa pengangkatan perangkat desa Noemuke, kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur berakhir dengan adanya putusan Majelis Hakim.
Sesuai tahapan sidang gugatan, maka Selasa 23 Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui web site resminya, memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat yakni Saudara Deki Baker Cs untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan Keputusan Kepala desa Noemuke nomor: 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat desa Noemuke, kecamatan Amanuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Putusan Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala desa Noemuke untuk mencabut Surat Keputusan Kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan Amanuban Selatan kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT SEBAGAI PERANGKAT DESA NOEMUKE KECAMATAN AMANUBAN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya untuk mencari keadilan dari dua calon perangkat desa Noemuke tersebut yakni Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Be’is benar-benar membuahkan hasil dengan keputusan Hakim PTUN Kupang ini.
Terkait putusan ini, sebagaimana dikutip dari media Fakta Hukum, Deki Baker mengatakan bahwa, “saya secara pribadi dan mewakili saudari Sandri, merasa puas dengan hasil putusan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Kami penggugat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan Keputusan yang adil benar bagi kami”.
Lanjutnya, “Langkah ini juga sebenarnya saya pilih bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi dari hasil putusan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain yang mengalami hal serupa seperti yang saya alami serta demi menegakkan kebenaran dan keadilan di bumi TTS tercinta.” Tutup Deki.
Terpisah, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yerim Yos Fallo yang sejak awal berjuang bersama Deki Baker dan Sandri Be’is saat dimintai keterangan tentang hal ini mengatakan, “DPC POSPERA Timor Tengah Selatan hanya alat kecil yang di pakai Tuhan untuk terus berjuang bersama rakyat. POSPERA akan tetap berada di pihak rakyat dan yang terpenting adalah putusan ini akan menjadi Yurisprudenci atau contoh untuk menjawab semua persoalan perangkat desa di kabupaten Timor Tengah Selatan”. Ucap Yerim
Tentang langkah selanjutnya yang akan diambil POSPERA bersama Deki Cs, Yerim mengatakan, “yang pasti, kami akan merujuk pada Putusan PTUN dan akan meminta pemerintah dalam hal ini Bupati, Kepala Desa serta Dinas terkait untuk meng-eksekusi Putusan Majelis Hakim PTUN Provinsi Nusa Tenggara Timur” Pungkas Yerim…..
Penulis: Inyo Faot