TTU, Salamtimor.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggeledah rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB.
Penggeledahan oleh Tim Kejari TTU tersebut dilakukan pada Selasa pagi, (14 Februari 2023) di SoE, Kabupaten TTS.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU pad Selasa, (14/02/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, MH membenarkan penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan,” ucap Robert.
Lanjutnya, “Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.”
Robert juga menambahkan bahwa Tim Penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten TTU beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.
Robert juga mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop. (Red.STC)