SoE, Salamtimor.com — Ternyata bukan hanya FBT (15 tahun) yang mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi pada Polres TTS berinisial JN, namun ada juga korban lain berinisial ML (14 tahun).
Setelah orang tua FBT melaporkan oknum polisi JN ke Polres TTS pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu, kali ini salah satu korban berinisial ML (14 tahun) memilih melaporkan JN ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten TTS.
Pengaduan ML (14 tahun) dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.15 Wita dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Andy Kalumbang S.IP., didampingi Peksos KTA, Sediyola Kefi, SH., dan Koordinator P2TP2A Kabupaten TTS Erni Liu, SH,.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang S.IP, saat dikonfirmasi media ini membenarkan laporan ML dan menguraikan kronologis penganiayaan yang dialami oleh ML.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan korban anak ML kepada Kabid PPA dan Tim, yang bersangkutan mengakui bahwa pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, saat yang bersangkutan pulang sekolah bersama teman sejawat DT (salah satu korban) dan JM dalam perjalanan pulang mereka asik bermain game online,”
“Pada saat yang sama korban ML mendapat makian dari RN (anak pelaku) yang adalah juga teman sekolahnya dengan mengatakan babi, anjing, serta ucapan tidak pantas lainnya,” tulis Andy.”
Lanjutnya, “mendapat makian tersebut, korban ML merasa marah dan dendam dan langsung melampiaskan kemarahan tersebut dengan melakukan tendangan pada bagian badan depan dan belakang RN.”
“Saat RN mendapat perlakuan kasar berupa pukulan dari ML, yang bersangkutan (RN) tidak membalasnya. Namun pada saat berada di rumah RN langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya JN,” tulis Andy.
Sambungnya, “mendegar berita bahwa anaknya di pukul oleh ML, maka JN yang adalah seorang anggota polisi pada Polsek Mollo Utara langsung meminta bantuan ojek untuk menjemput korban ML di rumah.”
“Saat berada di Polsek Mollo Utara, ML ditanya oleh JN perihal duduk persoalan yg dialami oleh anaknya (RN). Karena takut, korban ML tidak menjawab pertanyaan yang diberikan oleh JN.”
“Saat tidak menjawab pertayaan tersebut, korban langsung mendapat perbuatan tidak menyenangkan berupa tempeleng di muka, leher bagian belakang serta mendapat pembinaan di ruangan khusus selama 30 menit, selanjutnya korban dipulangkan kembali,” tulis Andy.
Kabid PPA, Andy Kalumbang S.IP., menyampaikan bahwa dengan perbuatan ini, maka korban ML menderita secara fisik dan psikis sehingga yang bersangkutan mengalami trauma.
“Anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi sesuai amanat pasal 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tulis Andy.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh korban ML kepada Kabid PPA, Andy Kalumbang, S.IP., bahwa orang tua dari RN sudah datang ke rumah untuk meminta maaf.
Karena masalah ini sudah di laporkan kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Kabid PPA, Andy Kalumbang, S.IP., mengharapkan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tetap melihat pada hubungan kausal.
Lebih lanjut, Kabid PPA, Andy Kalumbang, S.IP., menyampaikan bahwa dengan adanya niat baik dari orang tua RN untuk meminta maaf kepada orang tua korban ML, maka perlu dipertimbangkan untuk menerapkan keadian restoratif.
Keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (Red. STC)