Samsat Rote Ndao Optimis Target PKB Tercapai Meski Pandemi

ROTE NDAO, SALAMTIMOR.COM — Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelaksanaan Teknis UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao Pada Badan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga akhir Juni 2021 capai Rp. 2.231.704.850

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Petrus A. Manehat, S.Sos menerangkan bahwa jumlah ini 28.57 persen dari target yang ditetapkan Rp. 7,812,416,148

”Hingga Pertengahan Juni 2021 saja, penerimaan PKB di kantor Samsat bertambah Rp Rp2,231,704,850 . Artinya, kami optimis bisa mencapai jumlah target yang ditetapkan dengan sisa tujuh bulan kedepan,” kata Petrus pada jumat (24/6/2021).

Saat ini pihaknya tetap menggencarkan program untuk mendongkrak pencapaian target samsat online, hingga pengiriman surat teguran bagi penunggak, dan mendatangi langsung wajib pajak di Pulau Ndao dan Nuse, sementara operasi gabungan (Opgab) belum dilakukan karena situasi pendemi sehingga masih menunggu petunjuk.

Menurutnya, tingkat kesadaran pajak masyarakat di Rote Ndao cukup tinggi. Peningkatan terbesar dialami sejak dua bulan terakhir. ”PKB sebagai salah satu potensi terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dan Rote Ndao menempati posisi teratas untuk kesadaran masyarakatnya,” ujarnya.

Untuk realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Juni 2021, Rp Rp. 4,697,160. Jumlah itu setara 4.86 persen dari target Rp Rp. 207.707.619. Menurut Manehat, penerimaan BBNKB bergantung perekonomian masyarakat.

”Tergantung pada daya beli masyarakat dan keinginan mereka untuk membeli kendaraan itu. Sedangkan selama masa pandemi, kesulitan ekonomi membuat masyarakat enggan untuk membeli kendaraan,” katanya.

Ia tak menepis keraguan target belum bisa terpenuhi. ”Karena pembelian kendaraan memang akan bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat,” katanya.

Manehat menambahkan, “untuk mencapai target pendapatan, pihak UPT Samsat juga bekerja sama dengan sejumlah komponen perangkat daerah, karena beberapa penghasilan dibagi bersama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan BBM-KB dan khusus Pajak Bahan Bakar prosentasi pembaginan dengan pemerintah daerah terbalik yaitu 70 pendapatan disetor ke pemerintah daerah dan 30 persen disetor ke provinsi. Sedangkan BBM-KB dan PKB 70 persen untuk provinsi dan daerah mendapatkan 30 persen.” kata Manahet.. (**Tim)

Pos terkait