Home / TTS

Satreskrim Polres TTS Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Yang Hendak Melarikan Diri Ke Pulau Jawa

- Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, SALAMTIMOR.COM — AM warga desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan dibekuk Satreskrim Polres TTS di Bandar Udara El Tari Kupang.

AM hendak melarikan diri ke pulau Jawa setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial NNM  (16 Tahun) Warga RT/RW.017/008, desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Penangkapan terhadap AM tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan oleh keluarga korban pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor LP : LP / B / 182 / VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tahapan penyelidikan guna proses selanjutnya.

Korban berinisial NNM yang baru berusia 16 tahun ini menerima pelecehan secara berulang kali sejak tahun 2019 silam hingga tahun 2021.

Pelecehan terhadap NNM baru diketahui pihak keluarga dan langsung mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap perbuatan bejat Pelaku AM.

Kronologi kejadian sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa:
Pelaku IBRAHIM YOSAFAT MANU alias AMOS MANU melakukan tindak pidana persetubuhan korban NONCY NATSYA MESAK secara berulang kali sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021.

Kejadian pertama kalinya pada bulan September 2019 sekitar
pukul 09.00 Wita, di rumah pelaku yang beralamat di RT/RW.017/008, desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kab TTS.

Awalnya korban bersama neneknya MARIA MANU DATOK (mama kandung pelaku) bersama dengan istri pelaku hendak ke Kota SoE sehingga nenek korban menitipkan korban di rumah pelaku dan pada saat itu pelaku dan korban sendirian di rumah.

AM lalu memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidurnya untuk mengurut badan pelaku namun korban tidak mau akan tetapi AM terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sakit sehingga korban masuk ke dalam kamar pelaku dan mengurut / memijat badan pelaku kurang lebih 5 menit kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa korban sudah lelah sehingga saat itu korban berhenti mengurut /memijat badan pelaku.

Saat korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar, AM langsung menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri lalu membanting korban diatas tempat tidur setelah itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya melawan pria bertubuh besar.

Usai melakukan aksi bejatnya, AM mengancam korban dengan mengatakan “Lu (kamu) jangan coba – coba cerita pi (ke) orang lain kalau sonde (tidak) Beta (saya) bunuh kasih mati lu (kamu)” karena korban ketakutan, langsung melarikan diri ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.

Setelah alami hal tersebut, korban menceritakan kejadian tersebut kepada nenek yang mengasuhnya sejak usia 5 tahun karena orangtua korban telah bercerai sehingga bapak kandung korban menitipkan korban dirumah orangtua pelaku tersebut dan pergi mencari nafkah di Bali.

Korban juga mengadu ke MARTHEN LUTER MESAK selaku kakak dari ayah kandungnya korban dan langsung mendatangi ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA