SoE, SALAMTIMOR.COM — AM warga desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan dibekuk Satreskrim Polres TTS di Bandar Udara El Tari Kupang.
AM hendak melarikan diri ke pulau Jawa setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial NNM (16 Tahun) Warga RT/RW.017/008, desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Penangkapan terhadap AM tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilakukan oleh keluarga korban pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Nomor LP : LP / B / 182 / VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tahapan penyelidikan guna proses selanjutnya.
Korban berinisial NNM yang baru berusia 16 tahun ini menerima pelecehan secara berulang kali sejak tahun 2019 silam hingga tahun 2021.
Pelecehan terhadap NNM baru diketahui pihak keluarga dan langsung mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap perbuatan bejat Pelaku AM.
Kronologi kejadian sebagai berikut:
Dari pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi diperoleh keterangan bahwa:
Pelaku IBRAHIM YOSAFAT MANU alias AMOS MANU melakukan tindak pidana persetubuhan korban NONCY NATSYA MESAK secara berulang kali sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juni 2021.
Kejadian pertama kalinya pada bulan September 2019 sekitar
pukul 09.00 Wita, di rumah pelaku yang beralamat di RT/RW.017/008, desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kab TTS.
Awalnya korban bersama neneknya MARIA MANU DATOK (mama kandung pelaku) bersama dengan istri pelaku hendak ke Kota SoE sehingga nenek korban menitipkan korban di rumah pelaku dan pada saat itu pelaku dan korban sendirian di rumah.
AM lalu memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidurnya untuk mengurut badan pelaku namun korban tidak mau akan tetapi AM terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sakit sehingga korban masuk ke dalam kamar pelaku dan mengurut / memijat badan pelaku kurang lebih 5 menit kemudian korban mengatakan kepada pelaku bahwa korban sudah lelah sehingga saat itu korban berhenti mengurut /memijat badan pelaku.
Saat korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar, AM langsung menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri lalu membanting korban diatas tempat tidur setelah itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya melawan pria bertubuh besar.
Usai melakukan aksi bejatnya, AM mengancam korban dengan mengatakan “Lu (kamu) jangan coba – coba cerita pi (ke) orang lain kalau sonde (tidak) Beta (saya) bunuh kasih mati lu (kamu)” karena korban ketakutan, langsung melarikan diri ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.
Setelah alami hal tersebut, korban menceritakan kejadian tersebut kepada nenek yang mengasuhnya sejak usia 5 tahun karena orangtua korban telah bercerai sehingga bapak kandung korban menitipkan korban dirumah orangtua pelaku tersebut dan pergi mencari nafkah di Bali.
Korban juga mengadu ke MARTHEN LUTER MESAK selaku kakak dari ayah kandungnya korban dan langsung mendatangi ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Inyo Faot