Kota Kupang, Salamtimor.com – Banyak masyarakat yang masih salah mengartikan kebijakan pelonggaran penggunaan masker pasca pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Hampir sebagian warga Kota Kupang di berbagai lapisan yang terpantau oleh media ini pada area-area publik yang padat dan ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar, jalan raya yang ramai dan beberapa sekolah justru tidak menggunakan masker.
Salah seorang warga berinisial AT (44) yang ditemui oleh awak media ini di sela-sela aktifitas dagangannya mengatakan bahwa pasca pengumuman kebijakan pelonggaran ini, maka hampir sebagian warga Kota Kupang terlihat sudah jarang mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat vaksinasi dosis ketiga (boster) khususnya di Kota Kupang baru mencapai 16,44%. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka di khawatirkan angka paparan covid-19 kembali meningkat.
Untuk itu maka perlu peran pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Kupang untuk tetap memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat bahwa manfaat menggunakan masker masih sangat penting untuk mengurangi resiko penularan virus, mencegah penyebaran tanpa gejala, melindungi diri dan orang lain.
Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa keputusan pelonggaran ini diambil sejalan dengan evaluasi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau di luar ruangan.
Selain pelonggaran kewajiban penggunaan masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
Penulis : Ot Seo