Lampung, SalamTimor.Com – Seorang pria asal Way Jepara, Lampung Timur, inisial MS (41), ditangkap karena melakukan tindakan penyebaran foto syur istri tetangganya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan pelaku mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto ketelanjangan korban.
Terbongkarnya kasus ini ketika pelaku melakukan video call ke adik ipar korban. Saat itu, pelaku menunjukkan foto korban tanpa busana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sempat menunjukkan dokumen foto tersebut ke adik ipar korban tanpa busana, yang disimpannya di laptop dalam video call tersebut,” ujar Rizal Muchtar.
Adik ipar korban terkejut mengetahui foto kakak iparnya tanpa busana disimpan oleh pelaku. Adik ipar korban lalu berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami korban.
Lalu antara suami korban dengan korban inisial NN sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
Adik ipar korban merasa tidak terima karena foto istri kakaknya tanpa busana disimpan pelaku, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel dan satu unit laptop.