“PEREMPUAN DAN POLIGAMI”

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sebuah Analisis teologis sosiologis tentang UU perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 2)

Oleh : Christofel Saetban, M.Pd.K (Dosen pada IAKN Kupang)

Manusia secara sosial membutuhkan orang lain dalam hidupnya, termasuk pendamping hidup, dalam hal ini suami atau isteri. Hal ini jelas sebagaimana pada awal penciptaan manusia, Allah berfirman:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak baik kalau manusia itu hidup seorang diri saja, Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia” (Kej 2:18).

Dengan kata-kata itu, Allah membentangkan fakta yang mendasar tentang manusia yang sejak semula di dalam dirinya terdapat kebutuhan untuk memiliki seorang teman hidup. Dengan demikian perkawinan sendiri ditetapkan oleh Allah pada permulaan dunia sebelum segala hubungan manusia yang lain.

Dalam buku Penggembalaan Penikahan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama dikatakan, bahwa tujuan pernikahan ialah agar manusia sebagai laki-laki dan wanita  dapat saling melengkapi di dalam pengapdiannya kepada Allah untuk pembangunan kerajaan  Allah.

Ada tiga model perkawinan yang kita kenal, yakni: monogami, poliandri dan poligami. Monogami berarti seorang laki-laki hanya memiliki seorang isteri, Poliandri berarti seorang isteri memiliki suami lebih dari satu, sedangan poligami dalam bahasa Yunani; Pologamia yang berasal dari kata Pologamos. Polo artinya banyak/sering dan gamos berarti menikah, jadi pologamos artinya “sering menikah”.

Jika berbicara tentang praktek poligami. Pada perkembangannya, Poligami juga terjadi di dalam berbagai kelompok masyarakat di dunia ini. Di Cina seorang suami berhak mengambil seorang atau beberapa  perempuan menjadi isterinya, jika isteri yang pertama tidak dapat memberi anak (mandul). Di India praktik poligami sangat dominan di kalangan pembesar atau orang-orang kaya, dan biasanya ini dilakukan karena  isteri mandul, pemarah atau terlalu emosianal. Di Mesir Kuno, poligami dianggap wajar asal calon suami memberi sejumlah uang yang cukup banyak.

Selain itu banyak alasan yang melatarbelakangi terjadinya poligami. Pada tahun 1650 M, Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang selama 30 tahun terus menerus.

Di Indonesia, sekalipun azas pernikahan Dalam Undang-undang Pernikahan adalah monogami, namun poligami juga mendapat mengakuan dari pemerintah. Hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang Pernikahan No 1 tahun 1974, tentang perkawinan. Pasal 3 ayat 2. yang berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dalam pasal 4 ayat 2, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat; Karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Poligami bukanlah hal yang baru dalam kehidupan manusia zaman sekarang. Praktik poligami ini telah ada dan berkembang dalam kehidupan manusia sejak lama. Dalam Perjanjian Lama (PL) diketahui, bahwa ternyata ada juga praktik poligami. Kej 4:19, “Lamekh mengambil isteri dua orang, yang satu namanya Ada yang lain Zila”. Yakup yang dalam Kej 29, diceritakan tentang kedua isterinya Lea dan Rahel, demikian juga dalam 1 Sam 1:1-8 yang menceritakan tentang Elkana yang memiliki dua orang isteri Penina dan Hana.

Poligami yang dilegalkan di Indonesia, Jika kita tilik lebih jauh tentang UU Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 3 ayat 2. berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dalam kemudian pada pasal 4 ayat 2, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat; Karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau Isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Jika melihat dari alasan-alasan diperbolehkannya praktek poligami, serta melihat pada tujuan perkawinan, maka apapun alasannya praktek poligami, memposisikan perkawinan pada sebuah tempat yang tidak sakral. Mengapa asas perkawinan yang monogami bisa diubah menjadi kemungkinan untuk berpoligami jika isteri mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Jika alasan yang demikian berarti hanya untuk memuaskan keinginan pihak laki-laki. Apakah segala kemungkinan itu tidak dapat terjadi pada kaum laki-laki dalam hal ini seorang suami?. Bagaimana jika yang tidak bisa memberi keturunan adalah laki-laki. Atau bagaimana jika laki-laki sakit dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam hal ekonomi tetapi juga seksual. Mengapa dalam keadaan seperti itu tidak diperbolehkan poliandri. Inilah dampak negatif dari budaya dari patriakhat. Budaya yang terlalu mengangungkan kaum laki-laki dan mengabaikan kaum perempuan.

Perkawinan sejak mulanya ditetapkan oleh Allah sebagaimana Allah menciptakan Adam dan Hawa pada awal mulanya. Demikianlah keluarga adalah dasar yang pertama bagi manusia. Karena ditetapkan Allah pada permulaan dunia sebelum segala hubungan manusia yang lain. Sebagaimana dikatakan, pernikahan di Firdaus adalah pernikahan yang asli. Pernikahan di Firdaus digambarkan di dalam Alkitab sebagai suatu penyerahan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan sebaliknya penyerahan seorang perempuan kepada seorang laki-laki untuk seumur hidup. Dengan kata lain pernikahan Monogami adalah pernikahan yang pertama.

Dalam pernikahan hubungan laki-laki dan perempuan dalam hal ini suami dan isteri menjadi satu kesatuan yang utuh, seperti dikatakan:

Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:24).

Meninggalkan orang tua bersatu dengan pasangan hidupnya, bukan untuk bercerai. Kata Ibrani yang dipakai ialah “davaq”. Davaq berarti “melekat” atau “menempel”. Dalam istilah tersebut, maknanya sangat mendalam, bukan sekedar bersatunya dua benda yang begitu saja dapat diceraikan tanpa merusak yang lainnya. Davaq menggambarkan dua benda yang dilekatkan, dan akan rusak bila keduanya di ceraikan. Misalnya dua lembar kertas yang dilem/lekatkan begitu kuat harus dipisahkan kembali, tentu kedua kertas itu akan rusak.

Hubungan yang kuat antara suami dan isteri dijelaskan oleh alkitab dengan “keduanya menjadi satu daging”. Mereka menjadi satu daging (basyar) merupakan prinsip yang menandai satu persekutuan baru. Segi jasmaniah atau seksual menjadi sesuatu yang penting juga dalam perkawinan. Persekutuan jasmaniah (seksual) bukanlah sesuatu  yang hina melainkan sesuatu yang di berkati Allah. Persekutuan jasmaniah adalah kehendak Allah dalam perkawinan, namun demikian perkawinan lebih dalam  artinya dari pada sekedaar persekutuan jasmaniah saja. Ini tidak berarti menguragi makna persekutuan  jasmaniah (seksual) melainkan, supaya persekutuan jasmaniah (seksual) ditempatkan dalam kerangka perkawinan atau makna yang lebih sempurna. Perkawinan tidak akan pernah sempurna tanpa persekutan jasmaniah demikian juga sebaliknya persekutuan jasmaniah tidak berarti tanpa perkawinan. Kedua hal tersebut saling melengkapi dan memberi arti. Perkawinan dapat bertahan dan kuat, apabila persekutuan jasmaniah kedua pribadi itu terjaga. Sebaliknya persekutuan jasmaniah  mereka akan lebih bermakna ditempatkan dalam kerangka perkawinan.

Dalam perkawinan dua pribadi menjadi satu daging; artinya dua pribadi membagi apa yang mereka miliki. Penyerahan diri dan tubuhnya, perasaan, pikiran, dan suka cita mereka. Oleh sebab itu persekutuan dua pribadi ini menjadi kehendak Allah dalam perkawinan. Satu tubuh atau satu daging adalah kiasan untuk  menunjukan persekutuan hidup yang total antara suami dan isteri, termasuk persekutuan hidup seksual mereka.

Demikian juga Yesus sendiri secara implisit menyebut diri-Nya mempelai Jemaat (bnd. Mat. 9:15; Mrk. 2:19), bahkan mujizat yang dibuatNya pertama kali dalam karyaNya adalah perkawinan di Kana (Yohanes 2:1-11). Ini menunjukkan betapa perkawinan adalah sebuah lembaga kudus yang diberkati Allah. Dasar utama dari pernikahan Kristen adalah kasih. Karena lambang yang diambil dalam memperbandingkan kehidupan antara suami dan isteri  adalah hubungan Kristus dan jemaat yang diikat oleh kasih. Kasih yang dimaksud dalam mengikat Yesus dan jemaat-Nya adalah kasih agape (kasih yang melayani).

Dan jika dibandingkan dengan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, dimana sila ke dua yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka UU perkawinan ini sebenarnya tidak menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya, melainkan hanya bagi kepuasan dan kebaikan laki-laki.

UU yang memberi peluang pada praktek poligami bertentangan dengan ajaran Kristen tentang perkawinan yang menganut perkawinan monogami. Di sisi lain mendiskriminasi kaum perempuan secara umum khususnya di Indonesia.

Perkawinan bukanlah sekedar satu acara ritual yang harus dilakukan oleh mereka yang hendak hidup bersama dalam satu ikatan Rumah Tangga, lebih dari itu ia adalah lembaga yang sah yang dengannya kehidupan bersama antara seorang laki-laki dan  perempuan akan diakui secara hukum.

Kehidupan bersama dalam satu Rumah Tangga juga mempunyai banyak fungsi. Baik itu fungsi ekonomi, keagamaan, biologis, pendidikan, perlindungan, keamanan, sosial dan budaya. Semua fungsi itu sama-sama penting, yang satu tidak lebih penting dari yang lain.

Kehidupan rumah tangga yang dibangun oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang  menjadi suami dan isteri, terkandung makna yang sangat dalam. Seorang suami dan seorang isteri dengan sendirinya harus memainkan fungsi serta peranannya dengan baik. Kehidupan bersama yang didasarkan pada cinta kasih haruslah terwujud secara nyata dalam kehidupan rumah tangga dalam hal ini hubungan antara suami dan isteri.

Seorang suami akan menjadi teman, penolong  bagi seorang isteri dalam segala hal demikian juga yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Segala kekurangan  dan kelebihan yang ada pada pasangan masing-masing akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam hidup rumah tangga.

Karena itu apa pun yang terjadi atau yang dialami oleh seorang isteri haruslah turut diperhatikan oleh suami. Disadari memang bahwa setiap manusia memiliki kekurangan dalam dirinya entah itu laki-laki maupun perempuan, namun sayang poligami sering dijadikan alasan untuk menjadi jalan keluar dalam memecahkan masalah yang muncul akibat kelemahan perempuan yang diakibatkan oleh keadaan yang tidak bisa dihindari, seperti ketika isteri sakit, haid atau pendarahan dan yang tidak dapat melahirkan anak. Dalam sitiasi yang demikian apakah poligami bisa dijadikan alasan mutlak bagi seorang suami?, Bukankah perkawinan tidak hanya didasarkan pada seks semata? Atau bahkan ketika seorang isteri tidak dapat melahirkan keturunan, poligami tetap bukan alternatif yang harus dipilih untuk menyelesaikan persoalan-persoalan rumah tangga. Isteri bukan hanya sekedar alat untuk meneruskan keturunan. Lebih dari itu isteri juga harus dilindungi dan dikasihi bukan berdasarkan kelebihannya saja tetapi segala kekurangan yang ada pada dirinya. Seperti kidung salomo : Taruhlah aku seperti meterai pada hatimu, seperti meterai pada lenganmu.

Berita Terkait

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Kemerdekaan Pers: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Sejarah Sumpah Pemuda dan Asa Kita
PERAWATAN DIRI PADA ORANG HIV/AIDS DENGAN KOINFEKSI TB (TUBERCULOSIS)
Analisis Terhadap Diskresi Keputusan Penundaan Pilkades
Kisah Kain Lap dari Celana Dalam Kotor
Menunda Pilkades: Situasional atau By Design?
ANAK SULIT DIATUR, SALAH SIAPA?

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA