Jakarta, Salamtimor.com — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menyebut polisi mengabdi kepada mafia dalam konten Youtube milik presenter Uya Kuya.
Kamaruddin pun tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana itu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua itu menilai, pelaporan yang dilayangkan Julliana merupakan haknya.
“Jadi saya mau dilapor atau diapakan, sikap saya fine-fine saja, karena (pelaporan) itu juga hak setiap orang dan silahkan buktikan laporannya,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, pernyataan terkait “Polri sarang mafia” itu semata-mata hanya ingin memperbaiki dan menyelamatkan negara dari para mafia.
“Kalau saya kan sudah komitmen, hidup mati saya, nyawa saya akan dipergunakan untuk menyelamatkan Indonesia dari mafia,” ujar dia.
Berkaitan dengan pernyataan “Polri sarang mafia”, menurut Kamaruddin, diucapkan bukan tanpa dasar.
Sebab, ia berpandangan gaji pewira di kepolisian kurang lebih sebesar Rp. 5 juta, namun nyatanya keuangan mereka lebih dari pendapatan para pengusaha.
“(Misalnya) ada satu orang punya puluhan miliar bahkan triliunan, itu uang dari mana kalau bukan uang dari mafia,” kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube “Polisi Pengabdi Mafia”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).
Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (23/12/2022) pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.
Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Sumber: KOMPAS.com