Sebut Polri Sarang Mafia, Kamaruddin Simanjuntak di Polisikan

- Redaksi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 44 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara)

Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara)

Jakarta, Salamtimor.com — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menyebut polisi mengabdi kepada mafia dalam konten Youtube milik presenter Uya Kuya.

Kamaruddin pun tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua itu menilai, pelaporan yang dilayangkan Julliana merupakan haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya mau dilapor atau diapakan, sikap saya fine-fine saja, karena (pelaporan) itu juga hak setiap orang dan silahkan buktikan laporannya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, pernyataan terkait “Polri sarang mafia” itu semata-mata hanya ingin memperbaiki dan menyelamatkan negara dari para mafia.

“Kalau saya kan sudah komitmen, hidup mati saya, nyawa saya akan dipergunakan untuk menyelamatkan Indonesia dari mafia,” ujar dia.

Berkaitan dengan pernyataan “Polri sarang mafia”, menurut Kamaruddin, diucapkan bukan tanpa dasar.

Sebab, ia berpandangan gaji pewira di kepolisian kurang lebih sebesar Rp. 5 juta, namun nyatanya keuangan mereka lebih dari pendapatan para pengusaha.

“(Misalnya) ada satu orang punya puluhan miliar bahkan triliunan, itu uang dari mana kalau bukan uang dari mafia,” kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube “Polisi Pengabdi Mafia”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).

Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (23/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.

Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Sumber: KOMPAS.com

Berita Terkait

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV
Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi
Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap
IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor
Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah
Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA