Sesuai Aturan, Praktisi Sebut Gubernur Papua Mesti Sehat Jasmani Rohani

- Redaksi

Minggu, 19 Desember 2021 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUA, SALAMTIMOR.COM — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung normal di Papua apabila Gubernur Lukas Enembe berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Warinussy mengaitkan, perihal sehat jasmani dan rohani, juga ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 pasal 12 huruf e. Dimana yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, seseorang sesuai aturan tersebut.

Artinya, dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sehat jasmani dan rohani menjadi standar penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara jasmani, ia (Gubernur Lukas Enembe) tidak sehat, berarti bisa kita analogikan bahwa, rohani ikut terganggu,” kata Yan Christian Warinussy, Minggu (19/12/2021).

Ia mengaku prihatin atas menurunnya kesehatan orang nomor satu Papua itu. Warinussy berharap Gubernur segera melakukan pemulihan.

“Harus fokus. Berobat maksimal. Dan kalau boleh, menunjuk langsung orang yang membantunya, yaitu seorang Wakil Gubernur,” tegasnya.

Sejumlah pihak merespons kondisi Gubernur Lukas. Dalam beberapa momen, Lukas memang terlihat kurang prima. Ditengah Grand Opening dan Inagurasi Suni Hotel & Convention Abepura Managed by Parkside, di Kota Jayapura, Sabtu (11/12/2021), Lukas lagi-lagi menunjukan ekpresi tak biasa. Ia berjalan perlahan sewaktu menggunting pita.

Mantan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Keerom, Lambert bahkan meminta Lukas legowo. “Sebaiknya mundur,” ucapnya.

Menurut Lambert, pejabat di Papua selayaknya memenuhi agenda Negara. Hal itu, seiring dengan Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana menyebutkan Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan bilamana tidak melaksanakan kewajiban, diantaranya menunjang program strategis nasional.

Lambert memandang, kondisi Lukas tak lagi maksimal. Jika Lukas lalai atau berhalangan selama enam bulan akibat sakit, ia bisa diganti. “Mundur, yah mundur,” pungkasnya. (**Tim ST)

Berita Terkait

Mudahkan Pengurusan Berkas Kenaikan Pangkat Hingga Pensiun ASN, Badan Kepegawaian Mimika Luncurkan Website Resmi
Kunjungi Food Estate Keerom, Jokowi Harap Bisa Penuhi Kebutuhan Jagung Nasional
Tingkatkan Kinerja, Delapan Orang Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Mimika Dievaluasi
Pemkab Mimika Selesaikan Ujian Seleksi Terhadap 163 CPPPK dan 365 CPNS
Plt. Bupati dan Sejumlah Pimpinan OPD Hadiri Natal Keluarga Besar TIROSSA Kabupaten Mimika
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Pendukungnya Ricuh
Kerukunan Haumeni Kabupaten Mimika, Gelar Natal Bersama dihadiri 400 Warga TTS
Sertijab Sekretaris DPRD Kabupaten Mimika, Ini Kata Ananias Faot

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru