SoE, SALAMTIMOR.COM – Persoalan Pelepasan Hak Ulayat atas tanah Lapangan Sepak Bola Boibalan Niki-Niki, kecamatan Amanuban Tengah berujung pada sikap penolakan dari berbagai pihak.
Setelah keluarga Isu yang melakukan penolakan, kali ini penolakan datang dari keluarga Besar Nope.
Melalui surat resmi yang dikeluarkan Keluarga Besar Nope pada tanggal 29 Agustus lalu, penolakan dilayangkan oleh Lima Sonaf (Istana) yakni Sonaf Noemeto, Sonaf SoE, Sonaf Sonkolo, Sonaf Sonbesi, dan Sonaf Besa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat penolakan tersebut ditandatangani oleh Usif (Raja) dan Naimnuke (Pangeran). Keluarga Besar Nope terang – terangan menyatakan sikap penolakannya.
Bahwa berdasarkan undangan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan Niki-Niki pada tanggal 23 Agustus 2021 dan dalam rapat yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2021, maka dalam menentukan status pelepasan tanah ulayat lapangan Boibalan Niki-Niki hanya sebagian Keluarga Nope yang bersedia menandatangani Berita Acara Pelepasan tersebut.
Pasalnya, sebagai anak dan cucu Usi (Raja) Pa’e Nope atau juga dengan sebutan Usi Pina Nope, maka dengan tegas menolak pengalihan hak kepemilikan kepada pemerintah karena Lapangan Boibalan memiliki nilai sejarah dan merupakan aset Keluarga Besar Nope.
Keluarga Besar Nope mengatakan dalam suratnya bahwa Keputusan Pemerintah dalam hal ini Kelurahan Niki-Niki dinilai Cacat Hukum.
Surat yang ditandatangani oleh Usi Kusa Nope, Usi Misa Nope (Sonaf Noemeto), Usi Wemrids M. Nope, Usi Nesi N.B. Nope (Sonaf Sonkolo), Usi Pa’e Nope, Usi Lobis Nope, Usi Kela Nope (Sonaf SoE), Usi Gidion Nope (Sonaf Besa), Naimnuke Bill Nope, SH (Sonaf Sonbesi) dan Naimnuke Pina Ope Nope (Sonaf Sonkolo) juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai pemberitahuan untuk tidak melakukan aktifitas pengukuran tanah di lokasi Lapangan Boibalan Niki-Niki.
Naimnuke Sonaf Sonkolo, Pina Ope Nope dalam pesan whatsapp kepada faktahukumntt.com mengatakan bahwa pihak lain yang juga menolak keputusan pemerintah terhadap status tanah Boibalan Niki-Niki dalam hal ini Keluarga Besar Isu untuk melakukan penolakan berdasarkan aturan hukum.
“Bahwa klaim Keluarga Besar Isu atas Boibalan dari kata “Boi Isu in balan” itu klaim tanpa dasar karena Boibalan tidak ada hubungan dengan nama itu. Kalau Obed isu dan Dikson Isu menggiring opini seolah – olah itu punya mereka dan tidak puas silahkan gugat saja secara perdata di pengadilan dan tidak usah buat polemik di media. Penegasan hak itu di pengadilan bukan di media,” tegas Nope.
Sumber : Fakta Hukum NTT
Editor: Inyo Faot