SoE, SALAMTIMOR.COM — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPC Pospera TTS oleh Ketua perkumpulan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin Raya), Joni Toni terkait persoalan tambak garam di desa Toineke telah sampai pada sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus ini diajukan oleh pengugat melalui kuasa hukumnya Stefanus Pobas, SH., yang di gelar pada Kamis (01/07/21).
Saksi yang dihadirkan pengugat dalam sidang kali ini diantaranya mantan Ketua Pospera kabupaten TTS, Mardon Nenohai dan Denike F. G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi Dan Wawasan Kebangpol TTS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan sidang pemeriksaan saksi-saksi merupakan salah satu alat bukti yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka Hakim dalam suatu perkara di persidangan. Pemeriksaan saksi juga merupakan salah satu alat bukti, diatur dalam hukum acara perdata.
Menarik dari sidang pemeriksaan kali ini, tergugat 1 Yerim Yos Fallo merasa bahwa perkara ini ada intervensi dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Timor Tengah Selatan.
Dugaan Yerim merujuk pada saksi yang dihadirkan dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan).
Kepada media ini seusai sidang, kuasa hukum tergugat Stevanus Pobas SH, menyampaikan bahwa, “agenda sidang kali ini yaitu kita sebagai penggugat mengajukan dua saksi yaitu yang pertama dari Dinas Kesbangpol TTS dan mantan ketua Pospera tahun 2015-2019”. ucap Stevanus.
Lanjut Pobas, “terkait sidang lanjutan masih pada pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya sebagai penggugat.”
Dalam kesempatan yang sama, Yerim Yos Fallo selaku tergugat 1 menyampaikan bahwa, “hari ini klier bahwa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) boleh melakukan aktivitas di kabupaten TTS dan suluruh pelosok Republik ini.”
Lanjut Yerim, “Jadi kita legal secara hukum dalam fakta persidangan hari ini Kesbangpol sendiri menyampaikan bahwa boleh melakukan aktivitas mereka tidak bisa melarang karena kita sudah secara sah ada akta hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM.”
Tambah Yerim, “kaitannya dengan kasus ini, kami mau sampaikan bahwa dalam persidangan tadi jelas bahwa Kesbangpol yang dihadirkan sebagai saksi kali ini atas dasar perintah pak Bupati. Oleh karena itu, sampai disini semua pertanyaan yang di tayangkan, beliau hanya jawab beberapa pertanyaan saja tapi semuanya dia cuman menjawab tidak tau, tidak tau dan tidak tau.”
Sambung Yerim Fallo, “nah pada kesempatan ini, saya mau sampaikan bahwa ada apa dengan pemerintah daerah dalam kasus ini, dalam hal ini pak Bupati punya kepentingan apa dengan kasus ini sehingga begitu pentingnya beliua mengeluarkan sebuah surat perintah kepada Kesbangpol untuk memberikan kesaksian terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri SoE.”
“Ini yang pengen kita tahu dan masyarakat umum itu tau ada apa dibalik ini karena kami Pospera berjuang atas dasar kepentingan rakyat. Kami tidak dibayar satu rupiahpun oleh masyarakat yang kami damping.” Tegas Fallo.
“Yang kami dampigi itu adalah masyarakat yang memiliki hak tanah. Jadi tolong sampaikan kepada pak Bupati. Saya ingatkan agar jangan memainkan peran di balik ini. Pak Bupati harus menyampaikan secara terbuka ada kepentingan apa dengan pemerintah daerah terhadap kasus ini.” Tutup Fallo.
Penulis: Inyo Faot