Kota Kupang, Salamtimor.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe yang berlangsung hari ini, Rabu 8/6/22 pukul 09.30 Wita di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dilaksanakan secara tertutup.
Hal ini membuat sejumlah wartawan kesal terhadap sikap Pengadilan Negeri Kupang akibat aparat keamanan yang bertugas di ruang masuk sidang hanya memperbolehkan wartawan mengambil gambar saja di dalam ruangan sidang lalu keluar ruangan dan tidak diperbolehkan merekam apa yang diperbincangkan di dalam ruangan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang-sidang sebelumnya, pers ikut memantau proses persidangan hingga tuntas, tetapi pada hari ini pers tidak di perkenankan untuk hadir di dalam ruangan persidangan.
Sejumalah wartawan yang terdiri dari Pos Kupang, Suarafakta Hukum, Kupangterkini, Rakyatntt, dan Salamtimor.com menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Dalam Jumpa Pers dengan Agustinus Nahak, SH, MH yang dari awal mengikuti kasus ini mengatakan bahwa kasus ini sudah viral dimana-mana, harusnya Pengadilan Negari Kupang Kelas 1A mengijinkan kepada beberapa media untuk melive atu meliput agar masyarakat tau bahwa kasus ini memang benar-benar transparan, kata Nahak.
Beberapa Aliansi yang tergabung diantaranya Garuda, Garda xxx Flobamora, Laskar Timor Indonesia, GMKI, KNPI, PARINDRA, LMND, RMI dll, menyayangkan sikap Pengadilan Negari Kupang Kelas 1A.
Penulis: Ot Seo