Oleh: David Boimau, A.Md
Sederhana memang, sebuah surat biasa yang lazim bagi tataran birokrasi tetapi bagi saya menggelitik untuk disimak dengan penuh kewaspadaan. Bagaimana tidak, sudah sampai pada bulan Mei 2021 masih ada desa yang belum menyelesaikan SPJ Dana Desa Tahun 2020???? Ada apa dan sulitkah membuat SPJ?
Hemat saya ada beberapa faktor penyebab, yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dan menciptakan pengeluaran tidak masuk akal alias “putar balik”. Kalau faktor SDM maka ini bisa diatasi dengan mengandalkan para Pendamping Desa dan bila perlu Tenaga Ahli sebagai tenaga profesional handal yang dibayar untuk tujuan khusus melakukan penguatan kapasitas para pelaku pengelola dana desa mulai dari desa sampai pada tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika hal ini yang masih menjadi hambatan lambatnya SPJ Dana Desa TA 2020 maka dengan sendirinya tugas pendampingan bisa dilakukan dan kemudian surat keramat tadi terpatahkan untuk tidak muncul surat keramat 2.
Kalau alasan menciptakan pengeluaran tidak masuk akal “putar balik” maka disitulah para oknum tertentu secara sadar meminta untuk publik menunjukan pintu masuk menuju bui. Hemat saya sangatlah mudah membuat SPJ Dana Desa karena rujukan penggunaannya jelas APBDes dan kontrak kerja bagi desa yang menunjuk pihak ketiga.
Membayar sesuai Rencana Anggaran Biaya dengan bukti nota dan kuitansi jelas sangat memudahkan membuat SPJ. Akan mulai terkendala jika uang sudah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, pekerjaan fiktif, pengeluaran fiktif dan banyak pekerjaan belum selesai 100 % tetapi harus membuat SPJ 100 %.
Akhirnya ibarat makan buah simalakama, maju kena mundur kena. Pintu bui yang terlihat samar-samar akan mulai terang perlahan, tinggal yang punya nyali dan 2 jantung memberanikan diri untuk tetap bermain di air keruh untuk masuk bui.
Ambillah contoh internet desa yang merupakan item kegiatan belanja APBDes TA 2020. Sapa nyana pung carita, sapa nyana pung tanggung jawab. Internet Desa di pusaran api panas aparat penegak hukum, SPJ repot karena sampai dengan saat ini Telkom masih bungkam.
Belum lagi item belanja lain yang masih cari-cari nota belanja dan semua orang takut buat nota fiktif tidak mau mengulangi kasus desa Taebone yang sudah sampai meja hijau.
APBDes 2021 belum evaluasi, perlu melihat apa kendalanya. Setahu saya salah satu titik lemahnya adalah perhitungan ADD yang ditetapkan dengan SK Bupati juga lambat dikeluarkan sehingga desa kesulitan membuat APBDes 2021.
Sebenarnya SK Bupati tentang ADD paling lambat sudah harus ada pada bulan Desember 2020 sehingga pihak desa memiliki ruang yang cukup merencanakan RKPDes dan APBDes dengan rujukan landasan aturan perhitungan alokasi dana yang pasti.
Okey, ……
Semua sudah terlanjur lambat, untuk itu bagi desa yang terlambat memasukan SPJ TA 2020 segera memasukan sesuai fakta rill dan yang belum mengevaluasi APBDes 2021 cepat berproses untuk tidak ada surat keramat 2.
Yang ada itu Dana Desa dan bukan Dana Camat sehingga jangan hanya gara-gara ulahmu para Kades getahnya sampai lengket di para Camat. Jika menyimpang sedikit maka aparat penegak hukum sudah siap mengantarkan saudara-saudara menuju pintu masuk bui.
Selamat Membangun dari Desa, untukmu Kutitipkan Kampung untuk Membangun dengan Hati penuh Kasih menuju masyarakat yang Sejahtera.
Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten TTS dari Partai HANURA