Topik Polres TTS

Polres TTS Rabu, (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di nunsena, RT/ RW 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yangg di lakukan oleh tersangka AK,  tersangka AW dan tersangka RT terhadap korban ADB.

Berita

Polres TTS Amankan Dua Pelaku Pengeroyok Warga Mnelalete

Berita | Daerah | Hukum Kriminal | Kriminal | TTS | Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:01 WITA

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:01 WITA

  Soe,SALAMTIMOR.COM—Rabu (07/10/2020) Sekira pukul 18.30 wita, Kanit Buser Polre TTS mendapat informasi dari Kaur Desa Haumenbaki Toni  Fai  telah terjadi kasus penganiayaan di…