Terkait Dugaan Adanya Kecurangan Pemilihan Kepala Desa Nule, Ini Klarifikasi Ketua Panitia

Yiswa O. Selan, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Nule

SoE, SALAMTIMOR.COM — Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Nule, Yiswa O. Selan  angkat bicara terkait persoalan pemilihan Kepala Desa Nule yang dianggap curang dan janggal oleh dua orang calon Kepala Desa atas nama Simon Petrus Benu dan Nyongky I Selan.

Kepada media ini saat dikonfirmasi, Yiswa menyampaikan bahwa, “Terkait penolakan dari dua Calon Kades yang tidak mau menandatangani Berita Acara dari panitia yang beralasan dan sempat dikomentari bahwa ada dua kesalahan teknis sehingga ada selisih antara surat suara yang terpakai dan yang tidak terpakai dan kesalahan ini dari kabupaten.” tutur Yiswa

“Kaitannya dengan undangan, kami sudah memberikan semua undangan ke pemilih. Kami melakukan validasi data berdasarkan DPT yang ada serta mendapatkan input data dari Ketua RT yang memerankan keberadaan undangan yang ada.” beber Yiswa

Ditanya terkait dugaan adanya pemilih anak di bahwa umur termasuk didalamnya ada nama anak Anggota DPRD TTS, Uksam Selan, Yiswa menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. Ia membantah semua informasi tersebut. Sebab, informasi tersebut tidak benar.

“Informasi bilang ada kecurangan itu tidak benar. Semua warga masyarakat desa Nule dapat undangan. Bukan kami tidak kasih, dan tuduhan adanya pemilih anak di bawah umur termasuk anaknya pak Uksam Selan itu informasi yang tidak benar dan berdasar.” ujar Yiswa

Yiswa yang merupakan Mantan Kepala Desa Nule dan kakak kandung calon terpilih Desa Nule ini menjelaskan bahwa DPT Desa Nule sebanyak 3.371. Yang gunakan hak pilih 1.834 pemilih, tidak gunakan hak pilih 1.537.

Total surat suara termasuk 2 persen dari DPT sebanyak 3.453 lembar. Tidak digunakan 1.617 lembar. Yang digunakan 1.834 lembar. Jumlah sah 1.818 lembar, tidak sah 16 lembar, sah dan tidak sah 1.834 lembar.

“Dengan demikian, perolehan suara calon nomor urut 1, Melhelpiades Selan 910 suara. Calon nomor urut 2, Aprisel YB Tse 104 suara. Calon nomor urut 3, Nyongky I Selan 141 suara. Calon nomor urut 4, Simon Petrus Benu 631 suara. Dan calon nomor urut 5, Mesak Tefbana 32 suara.” jelas Yiswa

“Kepada masyarakat yang tidak dapat undangan tetapi datangi ke Kantor Desa dengan membawa KTP, maka kami berikan ruang untuk memilih. Dan kami panitia tetap berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2015.” tutup Yiswa

Penulis: Inyo Faot

Pos terkait