SoE, SALAMTIMOR.COM — Agenda sidang pemeriksaan saksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua perkumpulan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin Raya), Joni Toni kepada DPC POSPERA TTS sehubungan dengan persoalan tambak garam di desa Toineke berujung pada aksi protes tergugat.
Tergugat 1, Yerim Yos Fallo merasa bahwa ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS terhadap kasus ini.
Dugaan Yerim merujuk pada saksi yang dihadirkan dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pernyataan protes tentang dugaan adanya intervensi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS oleh Yerim Yos Fallo sebagai tergugat, maka Kuasa Hukum penggugat angkat bicara.
Kepada media Salamtimor.com melalui pesan Whatas App, Kuasa Hukum penggugat, Stevanus Pobas, SH, menyampaikan bahwa, “Saudara saksi yang dihadirkan yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) dari Kesbangpol dalam persidangan itu atas dasar surat permohonan saya sebagai Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 28 Juni 2021 dan bukan atas inisiatif Bupati TTS”. tegas Pobas
Lanjut Pobas, “Hal ini juga sudah sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana dalam pasal 17 diatur bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Stevanus menambahkan bahwa,” dalam hukum acara perdata, seorang atau para pihak dalam perkara perdata berhak untuk menghadirkan saksi siapa dan dari manapun untuk pembuktian dan pihak lainnya juga berhak hanya untuk bertanya kepada saksi itu di dalam ruangan persidangan dan tidak berhak untuk menanyakan siapa yang suruh hadir karena yang pasti adalah saksi hadir karena dihadirkan oleh pihak Penggugat. Makanya menjadi hal penting itu adalah paham hukum baru bicara karena ini bukan kayak unjuk rasa di luar sana.” tutup Pobas.
Penulis: Inyo Faot