Home / TTS

Terkait Dugaan Intervensi Bupati TTS Dalam Kasus PMH Terhadap Pospera, Kuasa Hukum: Makanya Paham Hukum, Ini Bukan Unjuk Rasa

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Pobas, SH

Stefanus Pobas, SH

SoE, SALAMTIMOR.COM — Agenda sidang pemeriksaan saksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua perkumpulan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin Raya), Joni Toni kepada DPC POSPERA TTS sehubungan dengan persoalan tambak garam di desa Toineke berujung pada aksi protes tergugat.

Tergugat 1, Yerim Yos Fallo merasa bahwa ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS terhadap kasus ini.

Dugaan Yerim merujuk pada saksi yang dihadirkan dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pernyataan protes tentang dugaan adanya intervensi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS oleh Yerim Yos Fallo sebagai tergugat, maka Kuasa Hukum penggugat angkat bicara.

Kepada media Salamtimor.com melalui pesan Whatas App, Kuasa Hukum penggugat, Stevanus Pobas, SH, menyampaikan bahwa, “Saudara saksi yang dihadirkan yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) dari Kesbangpol dalam persidangan itu atas dasar surat permohonan saya sebagai Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 28 Juni 2021 dan bukan atas inisiatif Bupati TTS”. tegas Pobas

Lanjut Pobas, “Hal ini juga sudah sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana dalam pasal 17 diatur bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Stevanus menambahkan bahwa,” dalam hukum acara perdata, seorang atau para pihak dalam perkara perdata berhak untuk menghadirkan saksi siapa dan dari manapun untuk pembuktian dan pihak lainnya juga berhak hanya untuk bertanya kepada saksi itu di dalam ruangan persidangan dan tidak berhak untuk menanyakan siapa yang suruh hadir karena yang pasti adalah saksi hadir karena dihadirkan oleh pihak Penggugat. Makanya menjadi hal penting itu adalah paham hukum baru bicara karena ini bukan kayak unjuk rasa di luar sana.” tutup Pobas.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi
Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia
Menguatkan Iman Generasi Muda di Soe Melalui Kebaktian Kebangunan Rohani
Disnakertrans TTS Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Bagi Pengusaha
PAD Kabupaten TTS Tak Capai Target, Berdampak Pada Pembangunan
Bawaslu TTS: Pengaruh Media dan Insan Pers Sangat Besar dan Strategis Dalam Pengawasan Partisipatif

Berita Terkait

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:11 WITA

Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Sabtu, 23 September 2023 - 10:47 WITA

Kembalikan Jam Sekolah Menjadi Pukul 07.00 Wita, Pj Gubernur NTT Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Kupang

Senin, 18 September 2023 - 13:41 WITA

Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Harhubnas dan Apel Kesadaran ASN Lingkup Pemprov NTT, Ini Pesan Pj. Gubernur NTT

Senin, 18 September 2023 - 02:38 WITA

Hadiri Peresmian TBI Motaain, Pj. Gubernur NTT Ayodhia: Wilayah Perbatasan Merupakan Halaman Depan Wajah NKRI

Kamis, 7 September 2023 - 09:23 WITA

Tiba di Kupang, Ayodhia Kalake Siap Melaksanakan Tugas Sebagai Pj. Gubernur NTT

Rabu, 6 September 2023 - 13:12 WITA

Tiba di Kupang Besok, Penjabat Gubernur NTT Minta Ketemu Tokoh Agama

Berita Terbaru