Home / TTS

Terkait Dugaan Intervensi Bupati TTS Dalam Kasus PMH Terhadap Pospera, Kuasa Hukum: Makanya Paham Hukum, Ini Bukan Unjuk Rasa

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021 - 10:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stefanus Pobas, SH

Stefanus Pobas, SH

SoE, SALAMTIMOR.COM — Agenda sidang pemeriksaan saksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua perkumpulan masyarakat hukum adat Kualin-Kuatae (Kualin Raya), Joni Toni kepada DPC POSPERA TTS sehubungan dengan persoalan tambak garam di desa Toineke berujung pada aksi protes tergugat.

Tergugat 1, Yerim Yos Fallo merasa bahwa ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS terhadap kasus ini.

Dugaan Yerim merujuk pada saksi yang dihadirkan dari Kesbangpol Kab. TTS yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pernyataan protes tentang dugaan adanya intervensi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati TTS oleh Yerim Yos Fallo sebagai tergugat, maka Kuasa Hukum penggugat angkat bicara.

Kepada media Salamtimor.com melalui pesan Whatas App, Kuasa Hukum penggugat, Stevanus Pobas, SH, menyampaikan bahwa, “Saudara saksi yang dihadirkan yakni Denike F.G. Marollu, SH (Kepala Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan) dari Kesbangpol dalam persidangan itu atas dasar surat permohonan saya sebagai Kuasa Hukum Penggugat tertanggal 28 Juni 2021 dan bukan atas inisiatif Bupati TTS”. tegas Pobas

Lanjut Pobas, “Hal ini juga sudah sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana dalam pasal 17 diatur bahwa dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Stevanus menambahkan bahwa,” dalam hukum acara perdata, seorang atau para pihak dalam perkara perdata berhak untuk menghadirkan saksi siapa dan dari manapun untuk pembuktian dan pihak lainnya juga berhak hanya untuk bertanya kepada saksi itu di dalam ruangan persidangan dan tidak berhak untuk menanyakan siapa yang suruh hadir karena yang pasti adalah saksi hadir karena dihadirkan oleh pihak Penggugat. Makanya menjadi hal penting itu adalah paham hukum baru bicara karena ini bukan kayak unjuk rasa di luar sana.” tutup Pobas.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024
Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru