Home / TTS

Terkait Penolakan Warga Desa Oenino Terhadap Program TORA, Ini Penjelasan UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTS

- Redaksi

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 41 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christian Koenunu, S.Hut (Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada UPTD KPH wilayah Kabupaten TTS). Foto: ST/Inyo

Christian Koenunu, S.Hut (Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada UPTD KPH wilayah Kabupaten TTS). Foto: ST/Inyo

SoE, SALAMTIMOR.COM — Masyarakat Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS dinilai belum mendapatkan penjelasan secara utuh terkait Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga melakukan aksi penolakan terhadap program tersebut.

Warga Desa Oenino menolak karena nenurut mereka lokasi yang sudah ditempati selama berpuluh-puluh tahun dari generasi ke generasi bukan merupakan kawasan kehutanan dan tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat dalam hal ini milik keluarga Fina Naek.

Terkait penolakan warga Desa Oenino tersebut, maka Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada UPTD KPH wilayah Kabupaten TTS, Christian Koenunu, S.Hut angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan Salamtimor.com di ruang kerjanya pada Rabu (22/12/21), Christian menyampaikan bahwa, “penolakan masyarakat desa Oenino terhadap program TORA ini cuman mis komunikasi saja. Ada salah penjelasan sehingga terjadi penolakan oleh warga.” ungkap Christian.

Lanjut Christian, “Warga salah memahami dan kita akui sosialisasinya yang belum menyentuh semua elemen masyarakat.”

“Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan program TORA atau dalam istilah kehutanan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) bertujuan untuk mengukur dan mengeluarkan rumah atau pemukiman masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan sehingga menjadi hak milik masyarakat.”

“Jadi bukan diukur untuk lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Jadi kaitannya dengan program TORA ini sangat jelas bahwa masyarakat yang diuntungkan.”

“Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.” jelas Christian.

Saat ditanya mengenai kepemilikan sertifikat di obyek kawasan hutan, maka Christian menyampaikan bahwa, “terjadi kelalaian dari Dinas terkait. Untuk itu, maka melalui program TORA ini akan sangat membantu masyarakat sehingga menyelesaikannya karena tata cara dan proses penyelesaian sangat panjang.” ungkapnya.

“Ada sejumlah Regulasi yang mengatur terkait hal ini, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor PB 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada dalam kawasan hutan.” jelas Christian.

Pada Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Subjek reforma agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.

“Di Kabupaten Timor Tengah Selatan sendiri ada 1677,41 Hektare untuk perubahan kawasan hutan. Dan ini cukup banyak. Jadi jika tidak di manfaatkan kesempatan ini maka kita yang rugi.” rinci Christian

Ditanya mengenai klaim masyarakat bahwa kawasan tersebut masuk dalam tanah ulayat dalam hal ini keluarga besar Fina Naek, maka Christian menerangkan bahwa Hak Ulayat ada aturannya yakni UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agrari. Didalamnya mengatur tentang hak-hak masyarakat adat yang menurut kenyataan masih ada. Hak Ulayat itu sifatnya komunal. Kepemilikannya banyak orang, bukan satu.” Beber Christian.

Untuk itu, Christian berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut. Karena melalui program TORA ini, maka masyarakat sangat diuntungkan.

“Kita sudah sampaikan kepada masyarakat desa Oenino saat pertemuan di DPRD kemarin. Kita hanya menunggu waktu agar kembali ke Oenino dan duduk bersama menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai disana.” tutup Koenunu.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA