Terkait Status Kepemilikan Lapangan Boibalan, Bupati TTS, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki Diduga Salah Gunakan Kewenangan

SoE, SALAMTIMOR.COM – Bupati Timor Tengah Selatan, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat secara sepihak.

Objek tanah ulayat yang dimaksud adalah lapangan bola kaki Boibalan. Pemerintah Daerah melalui Lurah Niki-Niki diduga mengambil keputusan secara sepihak dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai tanah ulayat milik Keluarga besar Isu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Obet Isu, selaku perwakilan keluarga pemegang hak ulayat berdasarkan cerita sejarah yang diketahuinya.

Kepada media Salamtimor.com pada Sabtu, 28/08 di kediamannya, Obet Isu menyamapikan bahwa, “saya bersama Marten Isu mewakili Keluarga Besar Isu secara tegas menyatakan menolak tindakan Bupati Timor Tengah Selatan, Epi Tahun, melalui Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki yang kami duga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai tanah ulayat turun temurun milik Keluarga besar Isu.”

Pemda TTS dalam hal ini menggunakan kewenangannya telah sengaja secara mendadak mengundang pihak-pihak yang belum dipastikan sebagai pemilik objek tanah Lapangan Sepak Bola Boibalan Niki-Niki untuk menandatangani surat Berita Acara Pelepasan/Penyerahan Hak
Atas Tanah pada tanggal, 26 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Lurah Niki-Niki.

Pada saat penanda tanganan pelepasan hak tersebut, pihak-pihak yang diundang ternyata tidak satu suara untuk bersepakat menanda tangani Berita Acara Pelapasan Hak atas tanah, dimana dari pihak-pihak yang diundang tersebut ada yang setuju saja ikut menanda tangani dan ada pihak-pihak yang tidak setuju untuk menanda tangani termasuk perwakilan keluarga besar Isu.

Menurut Obet, Keluarga besar Isu sebagai pihak yang sebenarnya memiliki hak milik atas objek tanah ulayat Lapangan Boibalan. Dan dirinya merasa bahwa Pemda TTS sebelumnya belum pernah memastikan atau mencari tahu siapa pemilik dari tanah Lapangan Boibalan.

Obet mengisahkan bahwa dasar kepemilikan objek tanah Lapangan Boibalan merupakan tanah milik keluarga besar Isu yang diwariskan turun temurun yakni berasal dari TEFA ISU (Alm), yang hidup sekitar tahun 1726 dan meninggal pada tahun 1826 dimana jenasah TEFA ISU (Alm) dikuburkan di tempat yang bernama Oemanunu Tunan (Niki-Niki) yang jaraknya ±150 meter dari tanah Lapangan Boibalan.

Kemudian tanah warisan tersebut ditempati/dihuni oleh salah satu anaknya yang bernama BOI ISU (Alm) yang hidup dari tahun 1810 dan meninggal dunia pada tahun 1932, yang mana BOI ISU (Alm) juga dikuburkan disamping kuburan TEFA ISU (Alm).

Semasa hidup, BOI ISU (Alm) mempunyai rumah di tanah Lapangan Boibalan sehingga objek tanah tersebut kemudian disebut dalam bahasa dawan sebagai BOI in BALEN (dalam bahasa Indonesia artinya “TEMPAT MILIK BOI ISU”) yang hingga saat ini dikenal dengan sebutan LAPANGAN SEPAKBOLA BOIBALAN.

Dasar pengakuan kepemilikan tanah ulayat Lapangan Boibalan oleh keluarga besar Isu tentu didasarkan pada bukti/fakta sejarah dan tutur sejarah serta bukti lainnya yang dimiliki dan secara hukum dapat diuji sehingga pihaknya tidak asal bicara mengakui tanpa dasar bukti yang jelas.

Tindakan Bupati TTS bersama Camat dan Lurah yang diduga dengan sengaja memanfaatkan kewenangannya merupakan tindakan “Abuse of Power”.

Hal ini dapat dibuktikan dari pihak-pihak yang diundang untuk hadir, adalah pihak-pihak yang termasuk dalam jajaran Pemerintah. Bukti nyatanya Sdri. Fety Nope sebagai Lurah Niki-Niki dan Sole Nope, ST sebagai Sekcam Amanuban Tengah yang hadir dan mengaku sebagai pemilik objek tanah Lapangan Boibalan, tanpa sebelumnya memastikan siapa pemilik objek tanah dimaksud. Seharusnya sebagai aparatur pemerintah bersikap netral.

Dugaan perbuatan atau tindakan Bupati TTS bersama Camat dan Lurah tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah yang sangat bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Obet Isu, “seharusnya Bupati TTS bersama Camat dan Lurah terlebih dahulu mencari tahu siapa sebenarnya pemilik objek tanah LAPANGAN SEPAKBOLA BOIBALAN, selanjutnya mengundang pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik objek tanah untuk meluruskan atau memastikan siapa pemilik sah atas obyek tanah Lapangan Boibalan.”

Lanjutnya, “Namun Bupati TTS melalui Lurah Niki-Niki secara tiba-tiba mengundang pihak-pihak yang belum dipastikan sebagai pemilik objek tanah Lapangan Boibalan, tetapi diundang untuk menandatangani Berita Acara Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah, tanpa sebelumnya ada pertemuan untuk membahas dan memastikan pihak mana yang memiliki hak atas objek tanah Lapangan Boibalan.”

“Bukan secara sewenang-wenang mengundang pihak-pihak yang belum jelas sebagai pemilik objek tanah untuk menanda tangani Berita Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah. Ini merupakan perbuatan atau tindakan PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN “ABUSE OF POWER” yang patut diduga sengaja dilakukan Bupati TTS bersama Camat dan Lurah untuk menguasai tanah ulayat milik keluarga besar Isu.” Tutup Obet.

Sejak berita ini di turunkan pihak Kelurahan Niki-Niki belum sempat di konfirmasi.

Penulis: Inyo Faot

Pos terkait