TTS, Salamtimor.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Pemerintah Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat mengesahkan 7 pasangan nikah bertempat di aula Kantor Desa, Selasa (21/02/2023).
Pengesahan pasangan nikah di Desa untuk mendapatkan akta nikah merupakan ‘terobosan baru’ yang telah dicanangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui terobosan ini, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan ruang kepada pemerintah di desa untuk melayani dokumen kependudukan sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurusnya di kantor Pencatatan Sipil. Pasangan nikah hanya perlu mengisi formulir akta perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di temui wartawan Salamtimor.com, Kepala Desa Pusu, Daulit O. Talan mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengesahkan 7 pasangan nikah dan langsung menyerahkan 7 buah akta nikah kepada masing-masing pasangan nikah yang telah di catat perkawinannya.
Daulit juga mengapresiasi terobosan berani dan sangat strategis dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS untuk menjawab pergumulan masyarakat dan berharap agar pelayanan ini terus berlanjut mengingat banyak pasangan nikah di desa yang perkawinannya belum tercatat secara hukum (pemerintahan).
Pada kesempatan yang sama, Kornelis Tanono (Sekretaris Desa Pusu) sekaligus sebagai verifikator desa menyampaikan
terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil TTS yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melayani berbagai dokumen kependudukan.
Kornelis juga mengaku bahwa masyarakat sangat terbantu dengan kebijakan ini karena tidak perlu mengeluarkan uang transport dan mengantri di kantor Dukcapil. Kebijakan ini lebih efisien dan efektif walaupun tidak dihadiri oleh pegawai dari Dinas Dukcapil TTS.
Kebijakan yang di buat oleh Dukcapil ini tidak terlepas dari peraturan dan kebijakan yang di buat oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS, Apris Manafe untuk meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Wulan Fallo