Home / TTS

Tidak Indahkan Rekomendasi DPRD TTS dan Surat Pemberitahuan Dinas PMD TTS, PANPILKADES Mnelalete Gugurkan Dua Balon Kades

- Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, Salamtimor.com — Sejumlah masyarakat desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan – NTT, kembali mendatangi Komisi I DPRD TTS guna mengadukan proses seleksi Bakal Calon Kepala Desa pada Senin, 30/05/2022.

Menurut salah satu masyarakat Desa Mnelalete, Semi Maubanu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tidak melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan baik.

Maubanu menuturkan bahwa panitia tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan keabsahan dokumen serta tindak lanjut keabsahan dokumen seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 tahun 2022, Tahap 2 Tentang pencalonan pada langkah 5 yang mengatur soal pemeriksaan keabsahan dokumen dan langkah 7 yang mengatur soal tindaklanjut hasil pemeriksaan keabsahan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kelalaian tersebut, maka ada 2 Bakal Calon Kepala Desa yang tidak terakomodir yaitu, Abdon Imanuel Tafuly dan Okran Neonufa.

Semi juga menjelaskan bahwa Abdon dan Okran tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri kegiatan pembobotan dan perengkingan Bakal Calon Kepala Desa karena pada tanggal 24/05/2022.

Semy Maubanu (Warga Mnelalete), Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete telah mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Mnelalete tetap berpatokan pada keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemilihan Kepala Desa sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tetap menolak rekomendasi DPRD TTS dan surat pemberitahuan dari Dinas PMD TTS yang menegaskan agar kedua bakal calon tersebut diakomodir kembali untuk bisa ikut dalam seleksi pembobotan dan perengkingan.

Terkait Berita Acara yang telah dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete, maka Komisi I DPRD TTS kembali menggelar rapat klarifikasi pada Senin, 30/05/2020 tetapi Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tidak mengindahkan undangan rapat tersebut sehingga rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada besok pagi, Selasa 31/05/2022.

Untuk diketahui, Abdon dan Okran sebelumnya dinyatakan gugur secara administrasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete karena persoalan surat keterangan sehat yang dilampirkan.

Tetapi sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Komisi I DPRD TTS dan Dinas PMD TTS yang merekomendasikan kepada Panitia untuk mengakomodir kembali kedua calon dimaksud dan keterangan dokter tersebut berlaku umum untuk semua Bakal Calon Kepala Desa di seluruh Kabupaten Timor Tengah Selatan. (ST-DEPO)

Berita Terkait

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi
Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:36 WITA

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WITA

Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA