SoE, Salamtimor.com — Sejumlah masyarakat desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan – NTT, kembali mendatangi Komisi I DPRD TTS guna mengadukan proses seleksi Bakal Calon Kepala Desa pada Senin, 30/05/2022.
Menurut salah satu masyarakat Desa Mnelalete, Semi Maubanu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tidak melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan baik.
Maubanu menuturkan bahwa panitia tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan keabsahan dokumen serta tindak lanjut keabsahan dokumen seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 tahun 2022, Tahap 2 Tentang pencalonan pada langkah 5 yang mengatur soal pemeriksaan keabsahan dokumen dan langkah 7 yang mengatur soal tindaklanjut hasil pemeriksaan keabsahan dokumen.
Akibat dari kelalaian tersebut, maka ada 2 Bakal Calon Kepala Desa yang tidak terakomodir yaitu, Abdon Imanuel Tafuly dan Okran Neonufa.
Semi juga menjelaskan bahwa Abdon dan Okran tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri kegiatan pembobotan dan perengkingan Bakal Calon Kepala Desa karena pada tanggal 24/05/2022.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete telah mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Mnelalete tetap berpatokan pada keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemilihan Kepala Desa sehingga Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tetap menolak rekomendasi DPRD TTS dan surat pemberitahuan dari Dinas PMD TTS yang menegaskan agar kedua bakal calon tersebut diakomodir kembali untuk bisa ikut dalam seleksi pembobotan dan perengkingan.
Terkait Berita Acara yang telah dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete, maka Komisi I DPRD TTS kembali menggelar rapat klarifikasi pada Senin, 30/05/2020 tetapi Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete tidak mengindahkan undangan rapat tersebut sehingga rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada besok pagi, Selasa 31/05/2022.
Untuk diketahui, Abdon dan Okran sebelumnya dinyatakan gugur secara administrasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Mnelalete karena persoalan surat keterangan sehat yang dilampirkan.
Tetapi sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Komisi I DPRD TTS dan Dinas PMD TTS yang merekomendasikan kepada Panitia untuk mengakomodir kembali kedua calon dimaksud dan keterangan dokter tersebut berlaku umum untuk semua Bakal Calon Kepala Desa di seluruh Kabupaten Timor Tengah Selatan. (ST-DEPO)