Home / TTS

TIDAK MELAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19, PASAR TRADISONAL DAN PASAR MINGGUAN DESA DI TTS DITUTUP SELAMA SATU BULAN

- Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 - 04:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Bupati TTS, E.P. Tahun, ST

Keterangan Foto: Bupati TTS, E.P. Tahun, ST

SoE, SALAMTIMOR.COM – Makin meningkatnya angka positif COVID-19 di Kabupaten Timor Tengah Selatan menuntut Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Salah satu kebijakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun akibat kesadaran yang masih rendah dan ketidaktaatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut dengan tidak mentaati protocol kesehatan yang berlaku salam masa pandemic COVID-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan instruksi menutup sementara semua Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa di seluruh Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan sampai dengan tanggal, 28  Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: Bapenda.33.01.02/55/1/2021 Tanggal 28  Januari 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Timor Tengah Selatan, E.P Tahun, ST, MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian isi pengumuman tersebut:

Dari                         :   Bupati Timor Tengah Selatan

Ditujukan kepada  :   Para Camat se Kabupaten Timor Tengah Selatan masing-masing di tempat.

Memperhatikan  Instruksi  Menteri Dalam Negeri  RI.  Nomor:: 01 Tahun 2021 tanggal, 6 Januari 2021 tentang Pemberla.kuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus  Desease (Covid-19) khususnya pada dikturn ketujuh dan kedelapan, maka clisampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, Bupati Timor Tengah Selatan telah mengeluarkan Instruksi Bupati .Timor Tengah Selatan Nomor: 2/INS/HK/2021 tanggal, 21 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  2. Berdasarkan laporan para Camat dan para Kepala Desa bahwa dalam aktivitas Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa, para pengunjung pasar baik penjual maupun pembeli cenderung tidak melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid19 sebagaimana mestinya.
  3. Bahwa untuk mengurangi risiko penyebaran Couid19 demi  kebaikan  bersama dan demi  keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, maka sejak  Pengumuman ini dikeluarkan, semua Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa di seluruh Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ditutup sementara waktu sampai dengan tanggal, 28  Februari 2021.
  4. Dimintakan perhatian para Camat agar segera berkoordinasi dengan Danramil/Danposramil, Kapolsek/Kapospol dan jajarannya, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk menyebarluaskan pengumuman ini dan menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.
  5. Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa akan dibuka kembali pada tanggal, 28 Februari 2021 dan/atau pada waktu yang akan ditentukan kemudian apabila trend Penyebaran Covid19 di Kabupaten Timar Tengah Selatan telah menunjukan grafik yang menurun.

Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan laporkan hasilnya kepada Bupati Timor Tengah Selatan. Atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih. (Sumber: File PDF Radiogram dari Bappenda TTS)

Isi Surat Pengumuman tentang Penutupan Pasar Mingguan dan Pasar Tradisional di Kabupaten TTS

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA