Tiga Pabrik Pengolahan Rumput Laut Tunggak Pembayaran ke Petani dan Pengepul Hingga Milyaran Rupiah

Kota Kupang, Salamtimor.com — Fraksi GERINDRA minta Pemerintah Provinsi NTT untuk meninjau kembali Tata Niaga Rumput Laut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter D.J. Windy, SH.,MH dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD NTT pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022 di Gedung DPRD NTT.

“Fraksi GERINDRA memahami niatan baik dari pemerintah dalam menetapkan Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT yaitu untuk menjamin hak-hak pelaku usaha perikanan khususnya nelayan,” kata Jan.

Lanjutnya, “namun dalam prakteknya, Fraksi GERINDRA menemukan bahwa penerapan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur ini, sebagaimana dikutip “dikecualikan terhadap komuditas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan ke luar wilayah daerah,” paparnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/11/22).

Jan Windy menyampaikan bahwa terdapat tiga pabrik pengolahan rumput laut yang masih menunggak pembayaran pada petani.

“Fraksi GERINDRA mendapatkan pengaduan dari para petani rumput laut dan pengepul bahwa tiga pabrik pengolahan di NTT yaitu; PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang saat ini tidak mampu menampung stok rumput laut yang ada, dan masih menunggak pembayaran pada petani rumput laut dan pengepul hingga milyaran rupiah,” beber Jan.

“Hal ini membuat penjualan rumput laut dari nelayan ke pengepul tidak bisa berjalan lancar karena pengepul mengeluhkan keterbatasan modal akibat tertahan hutang-hutang tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi GERINDRA tersebut.

Penulis: Ot Seo

Pos terkait