Tiga Pabrik Pengolahan Rumput Laut Tunggak Pembayaran ke Petani dan Pengepul Hingga Milyaran Rupiah

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 01:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 25 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, Salamtimor.com — Fraksi GERINDRA minta Pemerintah Provinsi NTT untuk meninjau kembali Tata Niaga Rumput Laut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter D.J. Windy, SH.,MH dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra DPRD NTT pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2022 di Gedung DPRD NTT.

“Fraksi GERINDRA memahami niatan baik dari pemerintah dalam menetapkan Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT yaitu untuk menjamin hak-hak pelaku usaha perikanan khususnya nelayan,” kata Jan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, “namun dalam prakteknya, Fraksi GERINDRA menemukan bahwa penerapan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur ini, sebagaimana dikutip “dikecualikan terhadap komuditas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan ke luar wilayah daerah,” paparnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/11/22).

Jan Windy menyampaikan bahwa terdapat tiga pabrik pengolahan rumput laut yang masih menunggak pembayaran pada petani.

“Fraksi GERINDRA mendapatkan pengaduan dari para petani rumput laut dan pengepul bahwa tiga pabrik pengolahan di NTT yaitu; PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang saat ini tidak mampu menampung stok rumput laut yang ada, dan masih menunggak pembayaran pada petani rumput laut dan pengepul hingga milyaran rupiah,” beber Jan.

“Hal ini membuat penjualan rumput laut dari nelayan ke pengepul tidak bisa berjalan lancar karena pengepul mengeluhkan keterbatasan modal akibat tertahan hutang-hutang tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi GERINDRA tersebut.

Penulis: Ot Seo

Berita Terkait

Minimalisir Kenderaan Tanpa Pajak, Pemprov NTT Luncurkan Razia Tilang Samsat
LPPM Undana Bekerjasama Dengan GMIT Sion Oepura Gelar Sosialisasi Human Trafficking dan Pelatihan Aksesoris Dari Tenun
Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kadis DLHK Akui Taman-Taman di Kota Kupang Perlu Perawatan
Gandeng dr. Christian Widodo, Komunitas Wartawan NKRI NTT Gelar Pengobatan Gratis
Peringati HUT Ke-24, Purnawirawan Polri Daerah NTT Cabang Kota Kupang Gelar Anjangsana, Tabur Bunga, dan Upacara
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang Gelar Sosialisasi Program JKN
Berdiri Sejak 2009, Kantor Bahasa Provinsi NTT Hingga Kini Belum Miliki Gedung

Berita Terkait

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:12 WITA

Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Sabtu, 2 Desember 2023 - 23:34 WITA

Upah Masyarakat Pekerja Jalan Rabat Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan Kepala Desa Hoi

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WITA

Gigitan HPR di Kabupaten TTS Capai 2.132 Kasus, 11 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru