Tok!! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 36 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang terbuka yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023), MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kesimpulan yang menjadi dasar penolakan lantaran hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sidang MK terkait sistem Pemilu 2023 memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif). Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Seperti diketahui, menurut hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka. Apa yang dimaksud dengan sistem Pemilu proporsional terbuka itu?

Melansir situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Secara umum, sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.

Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional. Pengertian sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

Sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yakni sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.

Artikel ini tayang di detiknews dengan judul: “Hasil Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Selengkapnya, Cek di Sini”

Berita Terkait

IMO-Indonesia Ajak Media Masifkan Peran Pers Dalam Mengawal Isu Elektoral Pemilu 2024
Resmi! Kaesang Pangarep Jabat Ketua Umum PSI Periode 2023-2028
Banyak Aktifis 98 Mulai Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Inilah Waktu Yang Tepat Prabowo Memimpin Konsolidasi dan Persatuan
RUU Desa Disahkan Dalam Waktu Dekat, Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Untuk Dua Periode
Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat
Elektabilitas Prabowo Unggul Berdasarkan Hasil Survei, PDIP Yakin Ganjar Kejar
Elektabilitas PDIP dan Ganjar Bisa Terancam Jika Berseberangan Dengan Jokowi
Elektabilitas Prabowo Tempati Posisi Teratas Dalam Rilis Terbaru 3 Lembaga Survei, Ini Faktornya

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA