SoE, SALAMTIMOR.COM – Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, melalui tim penerangan hukum melakukan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi Kepala Sekolah dan Bendahara SD di Kabupaten TTS.
Kegiatan Sosialisasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE yang di laksanakan di aula SMPN 3 SoE, Senin (19/4/2021) bertujuan untuk membahas pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejari SoE, Harianto, SH, sebagaimana di kutip dari Media Tirta.com, mengatakan tindak pidana korupsi bisa terjadi dimana saja, termasuk instansi pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada temuan-temuan kita beberapa waktu lalu kaitannya dengan pengelolaan dana BOS,” ujar Harianto.
Harianto, SH menjelaskan bahwa, melalui kegiatan penerangan hukum, maka KEJARI SoE ingin berbagi terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara.
Harianto berharap kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan dampak positif terutama dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dilingkup pendidikan. Ia juga sangat mengharapkan respon dari para peserta kegiatan.
“Mungkin ada kendala dalam pengelolaan dana BOS, bisa disampaikan untuk kita sharing agar pengelolaan dana BOS itu tidak menyimpang dari Juknis,” ungkap Harianto.
Semual Otniel Sine, SH saat menyampaikan materi dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa yang sering terjadi adalah penyalahgunaan fungsi atau penyalahgunaan kewenangan. Ada banyak kepala sekolah yang belum transparan dalam pengelolaan dana BOS.
“Transparan itu artinya harus diketahui oleh banyak orang. Kalau bisa buat seperti APBDes dalam bentuk baliho dan ditempelkan ditempat umum sehingga semua orang bisa tau,” jelas Sine.
Semuel Sine menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di bidang pendidikan khususnya di sekolah lebih banyak terkait pengelolaan dana BOS dan juga dana PIP.
“Maka itu kami memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai ketentuan Juknis” ujar Sine.
Sine juga menjelaskan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasana dan wewenang yang berbuntut pada upaya memperkaya diri sendiri.
Namun tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi termasuk salah satu tindak pidana korupsi sebab dinilai sebagai upaya untuk memperkaya orang lain atau kelompok tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Jamori Liunokas menyampaikan terima kasih kepada Kejari TTS yang bersedia memberikan bimbingan terkait dengan aspek hukum dalam dunia pendidikan.
Menurut Liunokas, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi para Kepala Sekolah dan juga Bendahara.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap para Kepala Sekolah dan Bendahara yang menjadi peserta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait kendala pengelolaan dana BOS yang dihadapi selama ini yang berpotensi terjadi tindak pidana agar dicegah sedini mungkin.
Penulis: Inyo Faot