SoE, SALAMTIMOR.COM–Diklat Penguatan Kepala Sekola Tahap 1 Tahun ini di adakan oleh UPG 1945 bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS.
Kegiatan Diklat Tahun ini berlangsung dari tanggal 9 November sampai pada tanggal 7 Desember 2020 secara daring atau online.
Diklat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah merupakan program Pendidikan dan Pelatihan yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi Kepala Sekolah yang menjabat sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Diklat ini dilaksanakan sesuai amanah pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah .
Sesuai agenda, Diklat di laksanakan selama 71 jam pembelajaran (71 jp) sebagaimana diatur dalam Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah di hadiri oleh 174 Kepala Sekolah di TTS yang terdiri atas kepala SMP, SD dan SMP Swasta maupun Negeri bertempat di SMP Negeri 3 SoE.
Pengajar Diklat Kepala Sekolah ini berjumlah 9 orang, terdiri dari P4TK Bahasa, 2 Supervisor dari P4TK Bahasa, 9 orang Admin LMS dari Universitas Persatuan Guru 1945 NTT.
Setiap tahun, Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini dilaksanakan dengan tatap muka selama 8 hari di tempat yang sama antara Pengajar Diklat dan Peserta Diklat.
Namun tahun ini, Diklat di laksanakan dalam bentuk on line atau daring (dalam jaring), dengan pendekatan On the Job Training I atau OJT I (10 JP, 5 hari Daring), In the Service Training atau IST (40 JP Tatap Muka Virtual 5 JP/Hari, On the Job Training II atau OJT II (21 JP, Daring 11 hari).
Materi selama berlangsungnya Diklat antara lain, Identifikasi Masalah Pembelajaran, Praktek baik Implementasi Manajerial, Supervisi Guru dan Tenaga Pendidik dan Pengembangan Kewirausahaan, Pendalaman Materi Manajerial, Supervisi Guru dan Tendik, dan Pengembangan Kewirausahaan dan sebagainya.
Kepada media ini, Ketua LPD Universitas Persatuan Guru 1945 NTT”
Rudolof J. Isu, menjelaskan bahwa “Perubahan pola dan model diklat penguatan kepala sekolah ini di dasarkan pada tujuan diarahkan, selain peningkatan kompetensi kepala sekolah. Diklat ini bertujuan menciptakan sekolah yang merdeka dan mewujudkan student well-being, untuk tercipta merdeka belajar yang meningkatkan ekosistem sekolah.
Lanjut Rudi, “Perubahan tujuan sistem tersebut tentunya akan berdampak pada perubahan pada model pembelajaran, materi pembejaran dan penjaminan mutu. Model pembelajaran yang semula beroriantasi pada konten, teori atau studi kasus dan berpusat pada pengajar diklat, maka diklat saat ini pembelajaran beroriantasi pada pengalaman nyata dan berpusat pada peserta diklat melalui penerapan model ORPAER dan model pembelajaran pada setiap tahapan yaitu mulai dari tahapan OJT I, IST dan OJT II dikembangkan dari model siklus ORPAER tadi yaitu observe, reflect, plan, evaluate, act, dan reflect, yang merupakan hasil modifikasi dari teori U oleh Otto Schammer tahun 2007.
Teori U ada 3 inti pergerakan dengan proses U yaitu observe, retret, serta act in an instant sangat penting untuk dipahami dan diterapkan oleh para pemimpin pendidikan di era revolusi industry 4.0 sehingga diharapkan melaui teori U ini, seorang pemimpin atau pemimpin pendidikan dapat melakukan metode manajemen perubahan dengan melihat sepenuhnya yaitu open mind (mengerti dengan sepenuhnya) dan open will (menerima sepenuhnya) untuk merubah pola perilaku yang tidak produktif menjadi produktif.” Ungkap Rudi.
Lanjut Rudy, “Materi Diklat penguatan Kepala Sekolah yang semula menggunakan 13 modul berbasis teori dan dukungan lembar kerja, maka pada saat ini di ubah dengan menggunakan bahan pembelajaran yang membantu peserta untuk mengungkap permasalahan-permasalahan yang ada di sekolah. Substansi materi meliputi identifikasi pembelajaran masalah di sekolah dan pemecahan masalah pembelajaran.” Tutupnya.
(Inyo Faot)