BATAM, SALAMTIMOR.COM — Youtuber Mael Lee mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Sekupang, Kota Batam pada Senin, (28/6/2021).
Diketahui sebelumnya, Mael sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Intan Ratna Juwita di Pengadilan Agama Pekanbaru namun Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Alasan ditolaknya gugatan tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Intan, Dr. Urbanisasi, SH.
“Ya, gugatan yang diajukan oleh saudara Mael Lee terhadap klien kami ditolak karena tidak memenuhi syarat kompetensi relatif. Kenapa? Kline kami Intan berdomisili di Batam. Sedangkan gugatan yang disampaikan oleh Faris sebagai tergugat itu di Pekanbaru,” ungkap Kuasa Hukum Intan.
Pemilik nama asli Faris Syahputra yang dikenal Mael itu, berani mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Intan Ratna Juwita padahal diketahui Ia belum juga membayar nafkah Idha yang harusnya ia bayar.
Ditemui awak media di Pengadilan Agama Sekupang Batam, Mael tampak didampingi Kuasa Hukumnya memasuki ruang sidang. Sementara Intan diketahui berhalangan hadir.
Kuasa Hukum Intan, Urbanisasi menyampaikan sidang yang berlangsung Senin, (28/6) kemarin merupakan sidang kedua dan akan berlanjut dengan agenda mediasi pada 12 Juli mendatang.
“Sidang kemarin adalah sidang kedua dan akan berlanjut pada tanggal 12 Juli mendatang dengan agenda mediasi,” kata Urban.
Menurut Urban, Mael Lee mengajukan gugatan, namun tidak membayar hak dari kliennya, Intan Juwita yang seharusnya dibayar.
“Mael Lee seharusnya membayar hak Intan. Tapi yang terjadi, Mael tidak membayar nafkah idha terhadap klien kami. Sehingga klien kami merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang istri. Dalam proses talak cerai, seharusnya itu dibayarkan sesuai dengan hukum Islam,” jelasnya.
Ia juga berharap, dalam proses mediasi nantinya Mael Lee dapat memberikan hak Intan.
“Semoga dalam proses mediasi nanti pihak Mael Lee bisa berkenan memberikan Hak-hak klien kami”, harapnya.
Penulis: Wasti Naitboho