SoE, SALAMTIMOR.COM – Makin meningkatnya angka positif COVID-19 di Kabupaten Timor Tengah Selatan menuntut Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Salah satu kebijakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun akibat kesadaran yang masih rendah dan ketidaktaatan masyarakat terhadap kebijakan tersebut dengan tidak mentaati protocol kesehatan yang berlaku salam masa pandemic COVID-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan instruksi menutup sementara semua Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa di seluruh Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan sampai dengan tanggal, 28 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: Bapenda.33.01.02/55/1/2021 Tanggal 28 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Timor Tengah Selatan, E.P Tahun, ST, MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian isi pengumuman tersebut:
Dari : Bupati Timor Tengah Selatan
Ditujukan kepada : Para Camat se Kabupaten Timor Tengah Selatan masing-masing di tempat.
Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI. Nomor:: 01 Tahun 2021 tanggal, 6 Januari 2021 tentang Pemberla.kuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) khususnya pada dikturn ketujuh dan kedelapan, maka clisampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, Bupati Timor Tengah Selatan telah mengeluarkan Instruksi Bupati .Timor Tengah Selatan Nomor: 2/INS/HK/2021 tanggal, 21 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Berdasarkan laporan para Camat dan para Kepala Desa bahwa dalam aktivitas Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa, para pengunjung pasar baik penjual maupun pembeli cenderung tidak melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid–19 sebagaimana mestinya.
- Bahwa untuk mengurangi risiko penyebaran Couid–19 demi kebaikan bersama dan demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, maka sejak Pengumuman ini dikeluarkan, semua Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa di seluruh Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan ditutup sementara waktu sampai dengan tanggal, 28 Februari 2021.
- Dimintakan perhatian para Camat agar segera berkoordinasi dengan Danramil/Danposramil, Kapolsek/Kapospol dan jajarannya, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat untuk menyebarluaskan pengumuman ini dan menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.
- Pasar Tradisional/Pasar Mingguan Desa akan dibuka kembali pada tanggal, 28 Februari 2021 dan/atau pada waktu yang akan ditentukan kemudian apabila trend Penyebaran Covid–19 di Kabupaten Timar Tengah Selatan telah menunjukan grafik yang menurun.
Demikian Pengumuman ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan laporkan hasilnya kepada Bupati Timor Tengah Selatan. Atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih. (Sumber: File PDF Radiogram dari Bappenda TTS)
Penulis: Inyo Faot