Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 168 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT, Salamtimor.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus tersebut merugikan negara Rp 16,5 miliar.

Para tersangka antara lain, BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi (rekanan proyek), AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai konsultan pengawas.

“Ini kasus korupsi besar yang kami ungkap. Melibatkan pemerintah dan aparatur sipil negara, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johni mengatakan tahap penyelidikan kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Sejumlah pihak kami libatkan saat penyelidikan. Pembangunan rumah sakit dimulai sejak 2017 untuk pelayanan kesehatan di 10 kecamatan di TTS, tapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan karena rusak akibat pekerjaaan yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Johni.

Johni mengungkapkan sudah 62 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun. Saat proyek rumah sakit berlangsung, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah TTS.

“Sebelumnya kami sudah mengadakan gelar perkara di Bareskrim Polri, di KPK dalam rangka supervisi, dan Dirkrimsus Polda NTT untuk penetapan lima tersangka bersama empat berkas perkara,” urai mantan atlet tinju nasional tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Antara lain, empat kontainer dokumen dan uang tunai Rp 473,7 juta. (*)

Berita Terkait

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV
Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi
Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap
IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor
Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah
IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III
Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA