SoE, SALAMTIMOR.COM – Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan belakangan menuai sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh beda instruksi antara Bupati dan Wakil Bupati kepada Direktur PDAM SoE sehubungan dengan kisruh air Bonleu.
Sebagaimana diketahui bahwa Bupati TTS, E.P. Tahun, ST, MM mendukung adanya langkah hukum yang ditempuh oleh Direktur PDAM SoE dengan melaporkan sejumlah warga Bonleu yang memutus pipa air dari mata air Bonleu kepada Polres TTS, sementara Wakil Bupati TTS, Johny Army Konai, SH, MH memerintahkan Direktur PDAM SoE untuk menarik kembali laporannya.
Beda perintah kedua pimpinan daerah ini kemudian terus memunculkan polemik pada ruang-ruang publik bahwa orang nomor satu dan dua di TTS ini sudah pecah kongsi atau tidak ada kerja sama dan koordinasi lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak terkecuali, partai pengusungpun angkat bicara terhadap disharmonisasi kedua pemimpin ini. Pada Pilkada TTS 2019 lalu, partai Golkar dan partai Hanura merupakan partai pengusung E.P. Tahun, ST, MM dan Johny Army Konai, SH, MH dengan nama paket “BERANI” yang kemudian tampil sebagai pemenang Pilkada TTS setelah melalui proses di Mahkama Konstitusi.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTS, Marten Tualaka, SH, M.Si, kepada media online Salamtimor.com menyampaikan bahwa kepemimpinan Tahun-Konay masih lama hingga Februari 2024 sehingga kita berharap agar kedua pemimpin tersebut tetap harmonis. Jika keduanya tidak searah dalam pengambilan kebijakan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat.
“Waktu baru calon sama-sama jalan kampanye dengan tujuan mencari/mengambil/memenangkan hati rakyat untuk kemenangan bersama. Dan harapan kita kebersamaan itu yang mesti terus dirajut sampai akhir masa jabatan. Soal beda pendapat itu sebaiknya di internal saja dan tidak boleh masyarakat luas tau karena itu sangat tidak elok untuk dipertontonkan kepada masyarakat TTS apalagi kemudian menjadi konsumsi publik.” ucap Marten.
Lanjutnya, “Kebijakan yang diambil itu harus benar-benar menjadi kebijakan bersama. Bukan hanya menjadi kebijakan Bupati saja atau kebijakan Wakil Bupati saja. Tetapi itu merupakan kebijakan pemerintah daerah. Bicara tentang pemerintah daerah ini adalah Bupati dan Wakil Bupati. Dan terhadap masalah yang sedang terjadi saat ini, kita berharap agar masing-masing saling meghargai supaya tidak tersajikan ke publik bahwa ada pecah kongsi antara Bupati dan Wakil Bupati yang pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan karena para pemimpinnya tidak sehati.”
Marten juga menyampaikan bahwa, “partai HANURA sebagai partai pengusung akan berupaya untuk memfasilitasi dan mempertemukan kedua pimpinan daerah kita agar ketidakharmonisan ini segera diakhiri. Karena jika tidak, maka birokrasi akan dilematis dalam memposisikan diri. Sebab Bupati dan Wakil Bupati masing-masing membuat kebijakan yang berbeda-beda. Lalu bagaimana dengan ASN, bagaimana dengan arah birokrasi. Tentu ini akan mengalami kesulitan.”
“Karena itu, masing-masing harus rela menahan diri, satu hati dan satu tujuan agar kebijakan yang dihasilkan merupakan kebijakan bersama yang membawa kebaikan bagi daerah dan masyarakat TTS tercinta. Pilkada masih lama, masih jauh dan untuk itu kita hindarkan diri dari pencitraan untuk periode kedua. Karena 2024 masih jauh.” Tutup Marten yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten TTS, Yoksan D.K. Benu, A.Md, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati TTS menyatakan dirinya tidak bisa menyimpulkan bahwa ada disharmonisasi diantara kedua pemimpin tersebut karena sejauh ini partai pengusung belum duduk bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk membahas hubungan keduanya.
Namun Yoksan juga tidak menampik bahwa apabila Bupati dan Wakil Bupati ternyata benar berbeda arah, maka pihaknya siap memfasilitasi pertemuan kedua pimpinan daerah tersebut untuk bertemu demi kebaikan rakyat dan kemajuaan TTS tercinta.
“Sebagai partai pengusung yang cukup memberi andil atas keterpilihan beliau berdua sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka tentu kita wajib mengikuti sepak terjang mereka salama menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyrakat.” kata Yoksan.
Lanjutnya, “kami sangat prihatin dan menyayangkan jika ternyata beliau berdua pada titik tertentu tidak kompak dalam merealisasikan visi-misi dan program kerja yang ditetapkan.”
“Jika ternyata beliau berdua ada perbedaan pandangan dan kurang bersinergi dalam kerja bagi rakyat, maka sebagai partai pengusung tentu akan meminta untuk kembali duduk bersama agar kompak menyelesaikan tugas lima tahunnya sampai tuntas. Itu wajib karena ukuran keberhasilan ada pada pencapaian terhadap RPJMD.” ungkap Yoksan.
“Sejatinya, Bupati dan Wakil Bupati ada pada ruang tugas dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan regulasi ikutannya yang mengatur wewenang, tugas, dan tanggungjawab serta kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati.” tandasnya.
“Jika beliau berdua bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, maka pasti indikasi disharmonisasi hubungan tidak akan terjadi. Sebagai orang berTuhan, saling memahami, saling menerima kelebihan dan kelemahan seseorang akan sangat menolong kita dalam membangun hubungan yang harmonis.” Tutup mantan anggota DPRD TTS periode 2009-2014 ini.. (**Redaksi STC)