Home / TTS

Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki Angkat Bicara Atas Tudingan Keluarga Isu Terhadap Status Tanah Lapangan Boibalan

- Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SoE, SALAMTIMOR.COM – Sehubungan dengan tudingan dari keluarga besar Isu kepada Bupati TTS, Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki atas tindakan sepihak untuk melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Lapangan Sepak Bola Boibalan, maka Camat Amanuban Tengah dan Lurah Niki-Niki angkat bicara.

Kepada media Salamtimor.com, diruang kerja Camat Amanuban Tengah, Lurah Niki-Niki Fetty Nope menyampaikan bahwa, “Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah pada tanggal, 26 Agustus 2021 bertempat di Aula Kantor Lurah Niki-Niki sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak benar kalau ada tudingan yang menyatakan bahwa selaku pemerintah kami menyalahgunakan wewenang.”

Lurah Niki-Niki, Fetty Nope

Lanjut Nope, “sejak dahulu kala, lapangan Boibalan dari Usi Pina Nope datang pada Usi Kusa Nope sebagai Bupati pertama TTS sudah diserahkan kepada pemerintah. Pada tahun 2003, saat Usi Welem Nope menjabat sebagai Bupati TTS maka mulai dikerjakan dan oleh Bapak Lodoik Leo kemudian membangun fenderen (pondasi) disitu. Saat itu pun tidak ada yang mengklaim. Dan pada tahun ini, harus ada pelepasan hak karena
ada temuan dari BPK makanya kami berupaya untuk memenuhi tuntutan tersebut agar dilaporkan kembali secara administratif,” ucap Nope.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibilang kami mengambil keputusan sepihak, itu tidak benar. Karena Bapak Obed Isu diundang secara resmi dan hadir pada saat rapat namun tidak bersedia menandatangani berita acaranya ” tambah Lurah Nope

Dalam kesempatan yang sama, Camat Amanuban Tegah, Yuliana Woy, BA menegaskan bahwa, “kami mau sampaikan jika terkait siapa pemilik hak ulayat atas objek tanah tersebut walaupun tanpa mencari tahu secara detail, maka dapat dibuktikan dengan Leter C girik nomor persil yang teregistrasi pada Kantor Lurah.” ucap Yuliana.

Camat Amanuban Tengah, Yuliana Woy, BA

Lanjutnya, “Leter C atau biasa disebut Dokumen C adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tertentu secara turun temurun, yang terdaftar pada kantor desa atau lurah sebagai bukti tanah hak ulayat/adat.”

“Dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Leter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Meski sah, kekuatan pembuktian buku register tanah dalam hal ini Leter C, maka buku register tanah tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti tunggal tanpa didukung dengan bukti lain. Seseorang mengklaim tanah ulayat miliknya wajib membuktikan :
1) Nomor Buku C atau nomor dokumen;
2) Kohir atau surat daftar penetapan pajak;
3) Persil artinya sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang didalamnya tercatat arsip pemetaan tanah dalam buku peta di Kantor Lurah;
4) Nomor Leter C dan Persil yang menunjukan titik batas;
5) Nama pemilik pada dokumen Leter C, siapa pemilik awal dan siapa pemilik akhir.

Jika yang mengklaim tidak bisa membuktikan, maka tidak perlu melanjutkan perdebatan,” Tutupnya.

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA