Home / TTS

Gawat! TTS Masuk Dalam Kategori Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

- Redaksi

Kamis, 25 November 2021 - 13:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE saat mengelar siaran pers pada Kamis, 25/11/2021. (Foto: ST/Inyo)

Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE saat mengelar siaran pers pada Kamis, 25/11/2021. (Foto: ST/Inyo)

SoE, SALAMTIMOR.COM – Memperingati Hari Anti kekerasan terhadap perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November, maka Yayayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE mengelar siaran pers.

Tema yang diusung dalam jumpa pers tersbut adalah, ”Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Yang Berpihak Pada Korban.”

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten TTS selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga TTS masuk pada katagori darurat kasus kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021 sendiri, Yayasan Sangar Suara Perempuan (SSP) SoE sudah menerima dan mendampingi proses hukum kekerasan terhadap perempuan sebanyak 63 kasus. Lima kasus diantaranya sudah dinyatakan putus/inckarh oleh Pengadilan Negeri SoE.

Khusus untuk kasus persetubaun anak, ada 24 kasus dan sudah di laporkan ke Polres TTS dan lebih kurang 10 kasus berkas perkaranya sudah di limpahan ke kejaksaan dan sementara dalam proses persidangan. Sementara ada lima kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Kepada awak media pada Kamis (25/11/2021), Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE, Ir. Rambu Atanau Mella menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia jumlah dan ragamnya semakin memprihatinkan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2011 hingga 2020 tercatat bahwa kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas mencapai 49.643 kasus.

Data WHO tahun 2018 menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan berusia 15 tahun ke atas di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan intim, bukan pasangan atau keduanya, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

WHO juga menegaskan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual, terutama pada perempuan terus terjadi selama dekade terakhir. Angka-angka ini belum mencerminkan dampak pandemi Covid-19 dan keseluruhan rangkaian kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan yang terjadi di dunia siber.

Fakta kasus kekerasan seksual yang di dokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jenis kekerasan seksual yang sangat terbatas, serta beban pembuktian yang dilimpahkan pada korban menyebabkan akses keadilan korban terhenti, pelaku bebas dari jeratan hukum.

Di sisi lain, dukungan pemulihan terhadap korban juga sangat minim dan masih terkonsentrasi di wilayah Jawa dan perkotaan. Korban kekerasan seksual harus berhadapan dengan budaya penyangkalan dan menyalahkan korban yang masih tinggi.

Atas kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendorong ketersediaan payung hukum yang memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini dinamai sebagai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Situasi perkembangannya, Rapat Baleg DPR RI versi 30 Agustus 2021 telah menampakkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengalami kemajuan dalam proses legislasi.

Meski demikian, ada beberapa catatan dan rekomendasi penyempurnaan substansi yang harus terus dikawal bersama, agar RUU yang disahkan nantinya benar-benar mengakomodir kebutuhan korban dan memastikan ketidakberulangan kasus kekerasan seksual.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengakomodir kebutuhan korban dan memastikan ketidakberulangan kasus kekerasan seksual. Panduan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) ini disusun sebagai respon atas keinginan publik, khususnya jaringan mitra Komnas Perempuan yang berencana melakukan kerja-kerja kampanye untuk memperingati K16HAKtP.

Panduan ini ditulis dan disarikan berdasarkan Panduan K16HAKtP pada periode-periode sebelumnya, yang memuat pengalaman bersama organisasi perempuan dari berbagai daerah yang menyelenggarakan kampanye publik K16HAKtP sejak tahun 2001. Pengalaman ini menjadi sebuah pembelajaran yang diperoleh dari perjalanan bersama dan layak untuk didokumentasikan serta disebarluaskan ke semua pihak yang sedang memperjuangkan keadilan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

  • Sejarah Lahirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (K16HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001. Dalam kampanye K16HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

  • Makna 16

Hari Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:

  • menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM
  • mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan);
  • mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:
  • meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis jender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional;
  • memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan;
  • membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional;
  • mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
  • menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
  • membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  • Mengapa Diselenggarakan Pada 25 November s/d 10 Desember ?

25 November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

29 November : Hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia/ Women Human Rights Defender (WHRD) Internasional jatuh pada tanggal 29 November setiap tahun. Perempuan Pembela HAM, menamakan diri mereka beragam, ada yang menamakan diri sebagai pekerja kemanusiaan, aktivis perempuan, advokat, konselor perempuan korban, pendamping korban, pekerja sosial, atau relawan. Hari WHRD Internasional pertama kali diperingati pada tahun 2004, hari peringatan ini bertujuan untuk merayakan aktivisme perempuan dalam membela hak asasi manusia di seluruh dunia, dalam semua dimensi dan konteks, baik individu maupun kolektif. Tujuan dari hari ini termasuk untuk mengenali peran perempuan dalam membela hak asasi manusia dan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi WHRD.

1 Desember : Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.

2 Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan Hari ini merupakan hari diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.

3 Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas Hari ini merupakan peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Disabilitas (the World Programme of Action concerning Disabled Persons). Program aksi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat Disabilitas dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang disabilitas, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

5 Desember : Hari Internasional bagi Sukarelawan Pada tahun 1985 PBB menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini, PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan aktivitas bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.

6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.

9 Desember : Hari Pembela HAM Sedunia pertama kali diperkenalkan dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan diadopsi oleh Sekretaris Jenderal PBB pada 9 Desember 1998.

10 Desember : Hari HAM Internasional Hari HAM Internasional bagi organisasiorganisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut.

KAMPANYE 16HAKtP+

Komnas Perempuan juga mengajak rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (plus) yang dapat diperingati hingga 18 dan 22 Desember.

18 Desember: adalah hari penting bagi pekerja migran sedunia karena PBB mengesahkan Konvensi 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota keluarganya, yang mana setelah 22 tahun diperjuangkan berbagai pihak, akhirnya diratifikasi Indonesia menjadi Undang nomor 6 Tahun 2012. Lima (5) tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan UndangUndang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU PPMI diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi PBB 1990. Pekerja migran harus dilihat sebagai entitas manusia dan warga negara yang hak-haknya wajib dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah.

22 Desember: Biasa dikenal sebagai Hari Ibu ini merupakan sejarah Kongres Perempuan Indonesia pertama di tahun 1928, yang dihadiri oleh para Ibu dan sejumlah organisasi perempuan mendeklarasikan perjuangan melawan kolonialisme, memikirkan konsep negara-bangsa, dan kehidupan yang lebih baik bagi para perempuan. Kongres Perempuan Indonesia ini merupakan titik tolak Era Kebangkitan Nasional. Peran penting inilah yang sering dilupakan oleh sejarah bangsa dan generasi berikutnya

AGENDA KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN  DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Sanggar Suara Perempuan merupakan salah satu Forum Pengada Layanan yang melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kab. Timor Tengah Selatan. Dalam Pengalaman pendampingan Sanggar Suara Perempuan sepanjang 13 tahun terakhir dari 2019-2020 menunjukan bahwa ada 757 kasus Kekerasan Seksual yang terjadi pada perempuan (anak-anak dan dewasa). Untuk tahun 2021 hingga pada bulan Oktober sudah tercatat 49 Kasus kekerasan seksual yang didampingi oleh SSP. Angka kekerasan tersebut diperkirakan akan terus meningkat apabila tidak adanya upaya penanggulangan yang sistematis dan masif.

Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2021, Sanggar Suara Perempuan akan melakukan serangkaian kegiatan sebagai upaya pencegahan kekerasan terkhusus Kekerasan Seksual dengan pesan kunci “ Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban!”.

Hal ini juga diperlukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender dan bagaimana penanganannya, serta membangun dukungan dari masyarakat dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual sebagai payung hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Rangkaian kegiatan kampanye yang akan dilakukan yakni:

  1. 25 November 2021: Launching Kampanye 16 Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  2. 25 November-10 Desember 2021: Pemutaran Spot Iklan di Radio
  3. 25 November 2021-waktu yang tidak terbatas: Pemasangan Baliho
  4. 1 Desember 2021: Malam Renungan AIDS dalam rangka Hari AIDS sedunia
  5. 3 Desember 2021: Ngobrol santai tentang Kekerasan Seksual

Sasaran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Kab. TTS:

  • Negara
  • Masyarakat Kab. TTS
  • Media Massa
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Masyarakat

Dalam kampanye kali ini, kami Sanggar Suara Perempuan mengajak seluruh masyarakat terkhusus masyarakat Kab. Timor Tengah Selatan untuk

  • mendukung korban kekerasan seksual
  • Mendukung pengesahan RUU tentang Kekerasan Seksual yang memuat pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban
  • Mendorong adanya perlindungan hukum terhadap korban dan proses hukum yang adil

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian kami haturkan limpah terimakasih

Penulis: Inyo Faot

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA