SoE, Salamtimor.com — Slogan Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat tampaknya belum dimaknai secara utuh oleh segelintir oknum polisi.
Buktinya, salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres TTS, Polda NTT, berinisial JN tanpa belas kasihan diduga menganiaya seorang anak dibawah umur yakni FDT (15 tahun) di desa Eon’besi, Kec. Mollo Utara, Kab. TTS.
Dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di Polsek Mollo Utara. Kejadian penganiayaan ini bermula dari emosi oknum polisi setelah menerima informasi dari anaknya (RN) yang dipukul oleh korban FDT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas penganiayaan tersebut, korban FDT mengalami bengkak dan rasa sakit di bagian kepala sehingga ibu kandung korban, Helena Awing, langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres TTS pada saat itu juga dengan nomor laporan: LP/B/337/X/2022/SPKT/RES TTS/POLDA NTT tanggal 4 Oktober 2022.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, saat dikonfirmasi oleh media ini menyamapaikan bahwa, “Saya sudah perintahkan Kasi Propam dan Kasat Reskrim untuk segera proses dan tindak tegas,” tulis AKBP I Gusti melalui chat WA.. (Red.STC)