TTS, Salamtimor.com — Untuk ketiga kalinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan mengadakan Media Gathering bersama Pers yang dilakukan pada Rabu, (15/11/2023) bertempat di Caffe Kebun Kota SoE.
Hadir pada Media Gathering ini yakni Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu TTS, Dedan Median Aty, S.Pd (Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Longginus Ulan, SS, (Koordinator Devisi SDM, Aryandi A. Amiruddin), berserta para staf, insan pers dan radio Kota SoE.
Dion Kota selaku pemateri dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa, “sebagai wartawan, independensi dan transparansi media menjadi modal tersendiri, karena itu menjadi marwah pers. Menjaga profesionalisme, independensi, dan objektifitas dalam penulisan berita sangat penting. Maka peran pers dalam pemberitaan selama tahapan pemilu 2024 menjadi salah satu faktor penting dalam demokrasi dalam menyajikan isu-isu penting seputar pemilu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aryandi A. Amiruddin, ST dalam sambutannya mengatakan, “butuh kerjasama semua pihak agar menjamin kualitas demokrasi dan sesuai tahapan pemilu berdasarkan regulasi. Setelah penetapan calon tetap anggota legislatif, akan bergulir tahapan kampanye, masa tenang, pemilihann dan rekapitulasi perolehan suara,” urai Ary.
Lanjutnya, “Terima kasih kepada pers yang merupakan mitra Bawaslu. Kerja sama ini dibangun karena kami sadar bahwa pengaruh media sangat besar dan strategis dalam pengawasan partisipatif. Kerjasama ini akan terus kita bangun mengingat tahapan pemilu hampir memasuki masa krusial yakni kampanye,” ucap Ary.
Hal itu juga ditekankan oleh Dedan Median Aty yang memandang keterlibatan media dan insan pers dalam pengawasan Pemilu 2024 sangat penting dan strategis, terlebih pada masa-masa disrupsi informasi saat ini. Sebagian besar mindset masyarakat menganggap bahwa pengawasan Pemilu hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Maka dari itu, media selain sebagai corong informasi, insan pers juga punya peran sangat penting melakukan kontrol sebagai pengawasan jalannya Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Longginus Ulan juga menambahkan bahwa pengumuman, penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPUD TTS pada beberapa waktu lalu, dari jumlah 17 partai politik peserta pemilu 2024, terdapat 624 bakal calon anggota legislatif yang di tetapkan dan tidak ada satupun parpol peserta pemilu yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa ke Bawaslu.
Sebagai bentuk entrust Bawaslu TTS kepada pers, maka dalam Media Gathering tersebut memuat beberapa kesimpulan penting, yakni:
1. Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan;
2. Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan kepemiluan;
3. Menaati Kode Etik Jurnalistik;
4. Menguatkan pesan damai dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan kepemiluan;
5. Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemangku kepentingan kepemiluan secara transparan.